Argumentasinya Sangat Jelas, Ayo Hentikan Demokrasi Kriminal

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 September 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekonom pro rakyat, Dr Rizal Ramli. (Foto: Instagram @rizalramli.official)

Ekonom pro rakyat, Dr Rizal Ramli. (Foto: Instagram @rizalramli.official)

Opiniindonesia.com – Demikian judul diatas yang diambil dari pernyataan Bang Rizal Ramli saat didamping oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun serta Abdulrachim Kresno saat menyampaikan Judicial Riview (JD) pasal 222 Undang Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya tentang Presidential Threshold atau Ambang Batas Presiden, Jumat (4/9/2020)

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

“Mari kita lawan demokrasi kriminal. Supaya Indonesia berubah. Supaya kalau demokrasi amanah bekerja untuk rakyat, bekerja untuk bangsa kita, tapi demokrasi kriminal bekerja untuk cukong. Bekerja buat kelompok dan agen lainnya. Kita harus ubah dari demokrasi kriminal ke demokrasi yang amanah dan good government dan ini perjuangan yang penting dan strategis,” kata Rizal Ramli di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Adanya ketentuan mengenai ambang batas tersebut membuat calon kepala daerah maupun presiden harus merogoh kocek yang dalam untuk mendapat tiket dari partai atau dalam istilahnya menyewa partai.

Untuk maju sebagai calon bupati, kata Rizal Ramli, seorang calon harus merogoh kocek Rp 30 miliar hingga Rp 50 miliar, sementara calon gubernur harus menyewa partai dengan tarif berkisar Rp 100 miliar – Rp 300 miliar.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru

Foto : PROPAMI Care salurkan bantuan untuk panti asuhan di Bekasi. Komitmen wujudkan masyarakat sehat, peduli, dan tangguh. (18/5/25) (Doc.Ist)

Megapolitan

Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB