Semoga saja MK nanti nya dapat menyetujui Judicial Riview Bang Rizal Ramli ini dan keputusan nya ini nanti keluar sebelum RUU No. 7 Th 2017 di syahkan oleh DPR RI.
Dengan begitu, partai yang punya kuasa tersebut secara otomatis akan merevisi ambang batas presiden (Presidential Threshold) ini menjadi 0% atau tanpa adanya ambang batas presiden langsung dalam RUU-nya.
Selanjutnya, semoga saja apa yang diharapkan oleh bang Rizal Ramli agar Demokrasi Kriminal yang sedang berlangsung ini dapat dihentikan dan pemilu 2024 nanti akan menjadi bergairah kembali dan didapat pemimpin potensial.
Oleh : H.G. Sutan Adil, Penulis adalah Ketua DPP FKMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia).






