SIKAP PEMERINTAH memaksakan revisi ke 6 PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, diduga keras sekadar memenuhi kepentingan segelintir pengusaha pemilik PKP2B.
Sikap pemerintah bisa jadi akibat tekanan pengusaha PKP2B yang akan berakhir kontraknya. Diantaranya, PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Multi Harapan Utama.

PKP2B Generasi 1, akan berakhir kontraknya masing masing sejak 2019 sd 2025. Sikap yang jelas bagaimana mPemerintah terkesan sangat lemah adalah mengganti masa perpanjangan yang semestinya diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, justru dirubah menjadi paling cepat lima tahun.
Ada indikasi agar semua kontrak PKP2B Generasi 1, dapat diperpanjang selama pemerintahan Jokowi. Ironisnya, PKP2B Generasi 1 yang habis masa kontraknya seharusnya dapat diambil alih untuk memperkuat BUMN dalam menjalankan ketahanan energi yang jelas-jelas menjadi masalah besar bangsa ini ke depan.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
https://opiniindonesia.com/2018/10/18/jokowi-presiden-sukses-atau-gagal/
Sangat tidak salah, publik menduga langkah pemerintah ini dibuat seperti kerja operasi ” intelijen”. Hampir proses yang ada diupayakan tidak muncul ke ruang publik. Bahkan, harmonisasi dengan stake-holders, asosiasi, universitas dan pemerintah daerah dimana wilayah pertambangan berada, tidak dilakukan sama sekali.
Begitu mengejutkan, pada November 2018 ESDM menyampaikan bahwa revisi PP sudah pada tahapan harmonisasi di Kemenkumham. Publik mencurigai langkah ESDM ini terkait kebutuhan akan dana2 politik untuk pesta politik 2019, dimana dana dapat bergulir cepat di saat beleid disetujui.
Pihak pemerintah propinsi dan BUMN semestinya teriak akan langkah pemerintah ini. Dengan mengambil alih PKP2B (tanpa dana investasi) dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Khusus, dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya