Jokowi Mundur, dalam Mengelola Ketahanan Energi Nasional

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Januari 2019 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIKAP PEMERINTAH memaksakan revisi ke 6 PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, diduga keras sekadar memenuhi kepentingan segelintir pengusaha pemilik PKP2B.

Sikap pemerintah bisa jadi akibat tekanan pengusaha PKP2B yang akan berakhir kontraknya. Diantaranya, PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Multi Harapan Utama.

Yusri Usman, penulis artikel.

PKP2B Generasi 1, akan berakhir kontraknya masing masing sejak 2019 sd 2025. Sikap yang jelas bagaimana mPemerintah terkesan sangat lemah adalah mengganti masa perpanjangan yang semestinya diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, justru dirubah menjadi paling cepat lima tahun.

Ada indikasi agar semua kontrak PKP2B Generasi 1, dapat diperpanjang selama pemerintahan Jokowi. Ironisnya, PKP2B Generasi 1 yang habis masa kontraknya seharusnya dapat diambil alih untuk memperkuat BUMN dalam menjalankan ketahanan energi yang jelas-jelas menjadi masalah besar bangsa ini ke depan.

https://opiniindonesia.com/2018/10/18/jokowi-presiden-sukses-atau-gagal/

Sangat tidak salah, publik menduga langkah pemerintah ini dibuat seperti kerja operasi ” intelijen”. Hampir proses yang ada diupayakan tidak muncul ke ruang publik. Bahkan, harmonisasi dengan stake-holders, asosiasi, universitas dan pemerintah daerah dimana wilayah pertambangan berada, tidak dilakukan sama sekali.

Begitu mengejutkan, pada November 2018 ESDM menyampaikan bahwa revisi PP sudah pada tahapan harmonisasi di Kemenkumham. Publik mencurigai langkah ESDM ini terkait kebutuhan akan dana2 politik untuk pesta politik 2019, dimana dana dapat bergulir cepat di saat beleid disetujui.

Pihak pemerintah propinsi dan BUMN semestinya teriak akan langkah pemerintah ini. Dengan mengambil alih PKP2B (tanpa dana investasi) dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Khusus, dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru