Jokowi Mundur, dalam Mengelola Ketahanan Energi Nasional

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 8 Januari 2019 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema pengelolaan PKP2B generasi kesatu ini hampir sama dengan skema “cost recovery ” kalau disektor migas.

Amat menyedihkan bangsa ini dalam menangkap peluang emas untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Sementara di sisi lain, pemerintah sibuk menugaskan PT Inalum untuk mendapatkan USD 4 miliar dari menjual global bond untuk membeli PI Rio Tinto dan PT Indocooper Investama agar mencapai divestasi 51%.

Oleh pihak asing dianggap sebagai langkah yang teramat bodoh dan susah dipahami akal sehat sebagai bangsa yang berdaulat, disebabkan belum dibukanya ke publik status PI Rio Tinto di dalam PT Freeport Indonesia, apakah di blok A atau B terkait surat Mentamben IB Sujana tahun 1995, 1996 dan surat Menkeu Marie Muhammad 29 April 1996.

Ditambah potensi kerusakan lingkungan yang sudah teramat parah selama hampir 45 tahun atas limbah tambang yang tidak dikelola dengan benar.

Tercatat, PKP2B Generasi 1 pada awalnya merupakan wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) yang dikontrakan kepada beberapa pengusaha dengan skema Production sharing Contract di tahun 1993, dan berdasarkan KEPPRES nmr 75 tahun 1996 dan Kepmemtamben nmr 680.K/29/M.PE/ 1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “semua hak PTBA didalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.

Atas proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang jelas melenceng dari UU Minerba No.4/2009, dan sekaligus mempersempit ruang pemerintah propinsi untuk memperkuat BUMN atau BUMD, jelas proses ini harus dihentikan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru