Skema pengelolaan PKP2B generasi kesatu ini hampir sama dengan skema “cost recovery ” kalau disektor migas.
Amat menyedihkan bangsa ini dalam menangkap peluang emas untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Sementara di sisi lain, pemerintah sibuk menugaskan PT Inalum untuk mendapatkan USD 4 miliar dari menjual global bond untuk membeli PI Rio Tinto dan PT Indocooper Investama agar mencapai divestasi 51%.
Oleh pihak asing dianggap sebagai langkah yang teramat bodoh dan susah dipahami akal sehat sebagai bangsa yang berdaulat, disebabkan belum dibukanya ke publik status PI Rio Tinto di dalam PT Freeport Indonesia, apakah di blok A atau B terkait surat Mentamben IB Sujana tahun 1995, 1996 dan surat Menkeu Marie Muhammad 29 April 1996.
Ditambah potensi kerusakan lingkungan yang sudah teramat parah selama hampir 45 tahun atas limbah tambang yang tidak dikelola dengan benar.
Tercatat, PKP2B Generasi 1 pada awalnya merupakan wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) yang dikontrakan kepada beberapa pengusaha dengan skema Production sharing Contract di tahun 1993, dan berdasarkan KEPPRES nmr 75 tahun 1996 dan Kepmemtamben nmr 680.K/29/M.PE/ 1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “semua hak PTBA didalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Atas proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang jelas melenceng dari UU Minerba No.4/2009, dan sekaligus mempersempit ruang pemerintah propinsi untuk memperkuat BUMN atau BUMD, jelas proses ini harus dihentikan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





