Opiniindonesia.com – Pilpres 2024 merupakan tahap baru lagi setelah beberapa kali Pilpres diadakan setelah reformasi , karena sesuai dengan ketentuan UUD 45 Jokowi tidak dapat mencalonkan diri lagi . Karena itu akan tampil calon2 baru lagi , muka2 baru atau yang belum berhasil tampil sebagai pemenang Pilpres sebelumnya .
Para partai politik berkesempatan untuk mengajukan calon Presiden baru namun masih terganjal dengan adanya Presidential Treshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah seperti yang disyaratkan oleh UU no 7 tahun 2017 . Namun mulai banyak pihak2 termasuk partai2 politik yang ingin mengubah syarat itu menjadi tidak usah ada PT alias PT 0% .
Bahkan Benny K Harman Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dalam presentasinya sebagai salah satu pembicara di Webinar Voice For Change hari Jumat 17 Juli 2020 sore juga mempertanyakan keanehan syarat tersebut karena menggunakan data2 kursi DPR dan suara sah dari Pemilu periode sebelumnya . Padahal data2 dari hasil Pemilu yang dilakukan serentak dengan Pilpres pasti menghasilkan data yang berubah dan bisa signifikan .
Ada partai2 yang membesar dan mengecil secara signifikan seperti Pemilu 2019 .
Bila Partai Politik tidak mengajukan Calon Presiden sendiri maka akan mendapatkan banyak kerugian sebagai berikut :
Baca Juga:
Pemenang Piilkada dan yang Kalah Saling Kerja Sama untuk Layani Rakyat, Kata Prabowo Subianto
- Tidak akan mendapat liputan maksimal dari media massa maupun pembicaraan yang positif maupun yang kontroversial di media sosial karena kurangnya bahan beritanya . Media akan fokus kepada Parpol yang mengajukan Capres .
- Tidak akan terlihat kegiatannya oleh konstituennya sehingga menurunkan semangatnya untuk ikut berkampanye dikalangan lingkungannya .
3 . Tidak terlihat keseriusannya dalam memperjuangkan cita2 politiknya sehingga para pemilih milenial tidak akan tertarik .
- Tidak akan dapat mengumpulkan dana yang maksimal untuk membiayai kampanye dan kegiatan partai karena para pendukung dan simpatisan yang memiliki dana tidak melihat keseriusan Partai Politik dalam mengikuti Pilpres .
- Tidak dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang maksimal karena masyarakat pada umumnya tidak terlalu berminat mengikuti Pemilihan Presiden kecuali pada saat waktunya sudah dekat dan bagi Parpol yang kurang aktif sudah ketinggalan kereta . Karena luasnya wilayah Indonesia maka sosialisasi harus dilakukan jauh2 hari sebelumnya . Akibat kurangnya sosialisasi maka Parpol tersebut akan kurang dikenal masyarakat .
- Para pengurus pusat dan daerah dari Parpol tersebut menjadi kurang semangat untuk menggerakan mesin partai karena hanya menjadi pendukung Capres dari Partai lain .
- Para pengurus partai pusat maupun daerah suatu Parpol menjadi kurang mengenal dan dikenal oleh para pengurus KPU dan KPUD padahal ini faktor yang sangat penting untuk ke suksesan suatu Parpol . Selain banyaknya peraturan yang harus dikuasai , soal2 administrasi , verifikasi dsb . faktor kedekatan dengan pengurus KPU dan KPUD sangat menentukan sukses nya suatu Parpol mengikuti Pilpres dan Pemilu .
Mengingat bahwa banyak kerugian yang akan dialami oleh suatu Parpol bila tidak mengajukan Capres sendiri , maka Parpol harus mengajukan Capres sendiri . Untuk itu Presidential Treshold harus ditiadakan atau 0% dan Parpol harus bekerja keras berjuang untuk hal tersebut.
Oleh : Abdulrachim K, Analis