Kerugian Partai Politik Bila Tidak Mengajukan Calon Presiden Sendiri 2024

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2020 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para partai politik berkesempatan untuk mengajukan calon Presiden barudi Pilpres 2024. (Foto : pantau.com)

Para partai politik berkesempatan untuk mengajukan calon Presiden barudi Pilpres 2024. (Foto : pantau.com)

Opiniindonesia.com – Pilpres 2024 merupakan tahap baru lagi setelah beberapa kali Pilpres diadakan setelah reformasi , karena sesuai dengan ketentuan UUD 45 Jokowi tidak dapat mencalonkan diri lagi . Karena itu akan tampil calon2 baru lagi , muka2 baru atau yang belum berhasil tampil sebagai pemenang Pilpres sebelumnya .

Para partai politik berkesempatan untuk mengajukan calon Presiden baru namun masih terganjal dengan adanya Presidential Treshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah seperti yang disyaratkan oleh UU no 7 tahun 2017 . Namun mulai banyak pihak2 termasuk partai2 politik yang ingin mengubah syarat itu menjadi tidak usah ada PT alias PT 0% .

Bahkan Benny K Harman Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dalam presentasinya sebagai salah satu pembicara di Webinar Voice For Change hari Jumat 17 Juli 2020 sore juga mempertanyakan keanehan syarat tersebut karena menggunakan data2 kursi DPR dan suara sah dari Pemilu periode sebelumnya . Padahal data2 dari hasil Pemilu yang dilakukan serentak dengan Pilpres pasti menghasilkan data yang berubah dan bisa signifikan .
Ada partai2 yang membesar dan mengecil secara signifikan seperti Pemilu 2019 .

Bila Partai Politik tidak mengajukan Calon Presiden sendiri maka akan mendapatkan banyak kerugian sebagai berikut :

  1. Tidak akan mendapat liputan maksimal dari media massa maupun pembicaraan yang positif maupun yang kontroversial di media sosial karena kurangnya bahan beritanya . Media akan fokus kepada Parpol yang mengajukan Capres .
  2. Tidak akan terlihat kegiatannya oleh konstituennya sehingga menurunkan semangatnya untuk ikut berkampanye dikalangan lingkungannya .

3 . Tidak terlihat keseriusannya dalam memperjuangkan cita2 politiknya sehingga para pemilih milenial tidak akan tertarik .

  1. Tidak akan dapat mengumpulkan dana yang maksimal untuk membiayai kampanye dan kegiatan partai karena para pendukung dan simpatisan yang memiliki dana tidak melihat keseriusan Partai Politik dalam mengikuti Pilpres .
  2. Tidak dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang maksimal karena masyarakat pada umumnya tidak terlalu berminat mengikuti Pemilihan Presiden kecuali pada saat waktunya sudah dekat dan bagi Parpol yang kurang aktif sudah ketinggalan kereta . Karena luasnya wilayah Indonesia maka sosialisasi harus dilakukan jauh2 hari sebelumnya . Akibat kurangnya sosialisasi maka Parpol tersebut akan kurang dikenal masyarakat .
  3. Para pengurus pusat dan daerah dari Parpol tersebut menjadi kurang semangat untuk menggerakan mesin partai karena hanya menjadi pendukung Capres dari Partai lain .
  4. Para pengurus partai pusat maupun daerah suatu Parpol menjadi kurang mengenal dan dikenal oleh para pengurus KPU dan KPUD padahal ini faktor yang sangat penting untuk ke suksesan suatu Parpol . Selain banyaknya peraturan yang harus dikuasai , soal2 administrasi , verifikasi dsb . faktor kedekatan dengan pengurus KPU dan KPUD sangat menentukan sukses nya suatu Parpol mengikuti Pilpres dan Pemilu .

Mengingat bahwa banyak kerugian yang akan dialami oleh suatu Parpol bila tidak mengajukan Capres sendiri , maka Parpol harus mengajukan Capres sendiri . Untuk itu Presidential Treshold harus ditiadakan atau 0% dan Parpol harus bekerja keras berjuang untuk hal tersebut.

Oleh : Abdulrachim K, Analis

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru