HTI diketahui sudah dibubarkan dan dilarang keberadaan organisasi-nya oleh pemerintah melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Lagi lagi soal khilafah yang dianggap bermasalah dengan menyatakan khilafah adalah sebuah ideologi yang sangat berbahaya dan dianggap sama dengan ideologi komunis.
Justru dengan kejadian ini semakin meyakinkan jika pimpinan dari ormas tersebut tidak paham alis gagal paham dengan arti ideologi dan apa khilafah itu sendiri.
Dengan congkaknya terus mengkaitkannya kepada organisasi HTI yang sudah dibekukan izin operasionalnya serta dengan penafsiran yang keliru pula bahwa HTI disamakan dengan partai PKI yang berideologi Komunis dan ingin mengantikan (ideologi) Pancasila sebagai ideolgi Negara.
Seharusnya pimpinan ormas tersebut belajar lagi dan tabayun kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang HTI dan hubungannya dengan khilafah.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






