Dengan bubarnya HTI yang sudah menviralkan istilah khilafah, nomenklatur khilafah ini tidak boleh dikaitkan dengan pembekuan (Bukan Pelarangan) izin HTI, apalagi melarangnya.
Demikian rangkuman dari komentar Kyai Najamuddin saat dialoh pada kabar petang di TV One, dua hari yang lalu.
Jika memang pimpinan dan ormas tersebut ingin membela Pancasila, harusnya mereka ikut serta dan turut aktif dengan MUI yang didukung oleh ratusan ormas islam lainnya dalam gerakan untuk membatalkan RUU HIP dan RUU BPIP, yang jelas2 ingin menganti Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Pancasila sesuai penafsiran mereka sendiri yaitu Pancasila tanggal 1 Juni 1945.
Padahal Pancasila yang sebenarnya dan asli adalah Pancasila yang sudah disetujui dan disyahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tgl 18 Agustus 1945, sebagai Dasar Negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Dilain pihak, Pancasila yang hasil pemikiran Sukarno sendiri, baru diusulkan dan dibacakan beliau pada saat proses di sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945, dalam pembahasan Dasar Negara.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






