KPK Harus Segera Usut Tuntas dan Adili KKN Kartu Prakerja

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 21 Juni 2020 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kartu Pekerja (Foto : Grid.id)

Ilustrasi Kartu Pekerja (Foto : Grid.id)

Opiniindonesia.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers hari Kamis (18/6/2020) merilis kajian mengenai program Kartu Prakerja. Salah satu temuannya ialah ada indikasi konflik kepentingan lima platform digital yang masuk dalam program tersebut.

Selain itu, sejumlah pelatihan juga sebenarnya dapat diakses gratis di internet. Salah satunya, pengadaan Kartu Prakerja itu penunjukkannya sudah sejak 20 Maret 2020.

Sebenarnya ada yang paling menariknya, pengadaan penunjukkannya itu 20 Maret.
Padahal Perppu Nomor 1-nya itu 31 Maret. Kalau 20 Maret itu artinya pakai Perpres nomor 16 Tahun 2018 dan kalau di LKPP ada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa, dan itu artinya mesti pakai bidding (lelang).

Artinya kerjasama dengan delapan Platform digital tidak melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Terdapat pula konflik kepentingan pd 5 dr 8 platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

KPK institusi hukum layak mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut,
dengan memeriksa Menko Prrekonomian Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani.

KPK harus segera tuntaskan masalah ini, biar jelas duduk persoalan Kartu Pra Kerja yang total nilainya triliunan rupiah. Sampai KPK menemukan apakah tindakan itu dilakukan secara sengaja atau karena kelalaiannya.

Jadi dengan begitu jelas mens rea-nya (niat jahat). Dalam penegakan hukum, tindakan itu sengaja, setidak-tidaknya lalai. Dan jika lalai itu sudah menjadi bagian dari pelanggaran pidana juga.

Bahwa Kartu Prakerja sudah mau masuk gelombang empat. Maka KPK seharusnya tak lagi berkutat dalam ranah kajian dan konferensi pers semata, karna sudah injured, mesti segera mengambil tindakan hukum.

Oleh : Andrianto, Penggiat Anti Korupsi

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru

Foto : PROPAMI Care salurkan bantuan untuk panti asuhan di Bekasi. Komitmen wujudkan masyarakat sehat, peduli, dan tangguh. (18/5/25) (Doc.Ist)

Megapolitan

Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB