Mayoritas Pelajar, Kemlu Pastikan Terus Monitor Sebanyak 376 orang WNI Pasca Israel – Iran Saling Serang

- Pewarta

Minggu, 14 April 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha. (Dok. Kemlu.go.id)

HARIANINVESTOR.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memantau kondisi warga negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut dilakukan Kemlu seiring ketegangan antara Israel dan Iran dan terjadinya saling serang di antara kedua negara.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Sabtu (13/4/2024).

Sebagai informasi, ketegangan antara Israel dan Iran kian memanas pasca-serangan udara yang menewaskan para komandan senior Iran.

Terkait peristiwa ini, Iran telah mengancam akan membalas Israel atas serangan di Damaskus, Suriah, 1 April lalu.

“Sesuai SOP, setiap perwakilan RI wajib memiliki rencana kontingensi untuk antisipasi situasi kedaruratan bagi perlindungan WNI,” ujar Judha Nugraha.

“Kemlu bersama KBRI Teheran dan perwakilan RI di Timur Tengah terus memonitor situasi di kawasan,” sambungnya.

Lebih lanjut Judha mengatakan, saat ini jumlah WNI di Iran tercatat sebanyak 376 orang.

Sebagian besar dari mereka adalah pelajar atau mahasiswa dan bertempat tinggal di Kota Qom.

“Jumlah WNI di Iran sebanyak 376 orang dan mayoritas adalah pelajar/mahasiswa yang bertempat tinggal di Kota Qom,” ujarnya.

Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Dalam lingkup pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeti.

Meliputi penyelesaian kasus, penguatan kelembagaan, pengembangan kerja sama, dan penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi.

Hal itu sesuai dengan  Pasal 430 huruf e, Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia No. 6 tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri.***

Berita Terkait

Donald Trump Menang di Pemilihan Presiden Amerika Serikat, Begini Reaksi dari Timur Tengah
Jelang Pemungutan Suara, Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post
Militer Republik Islam Iran Nyatakan Tak Ragu Ambil Tindakan yang Lebih Defensif Terhadap Israel
Kondisi Terkini WNI di Philadelphia, AS Usai Insiden Penembakan Antarkelompok Terjadi di Kota Tersebut
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:22 WIB

Jelang Pemungutan Suara, Capres Donald Trump Gugat CBS dan Ajukan Keluhan ke Washington Post

Minggu, 14 April 2024 - 14:46 WIB

Militer Republik Islam Iran Nyatakan Tak Ragu Ambil Tindakan yang Lebih Defensif Terhadap Israel

Minggu, 14 April 2024 - 09:29 WIB

Mayoritas Pelajar, Kemlu Pastikan Terus Monitor Sebanyak 376 orang WNI Pasca Israel – Iran Saling Serang

Kamis, 11 April 2024 - 13:08 WIB

Kondisi Terkini WNI di Philadelphia, AS Usai Insiden Penembakan Antarkelompok Terjadi di Kota Tersebut

Berita Terbaru