Padahal jika semua lini bisnisnya berjalan utuh secara “bundled”, maka BUMN/Pertamina dapat melakukan fungsi-fungsi strategis negara secara optimal, terutama melakukan fungsi cross-subsidy antar wilayah dan antar konsumen yang hingga saat ini mengalami kesenjangan yang lebar.
Selain itu, merujuk Pasal 2 UU BUMN No.19/2003, tujuan pembentukan BUMN antara lain berkontribusi terhadap ekonomi nasional dan melakukan tugas perintisan.
Hal ini tidak akan opitimal oleh anak-anak usaha yang telah Go Publik. Sebaliknya, kemampuan Pertamina untuk cross-subsidy akan berkurang karena sebagian untuk telah beralih kepada perusahaan lain.
Salah satu contoh ironis yang dilakukan pemerintahan pro-asing pro kapitalis-liberal saat ini adalah membiarkan SPBU-SPBU asing/swasta berbisnis di kota-kota besar di Indonesia, sementara Pertamina wajib menyediakan BBM hingga pelosok negeri dengan beban biaya sangat besar.
Dengan bisnisnya dibiarkan digerogoti asing, maka kemampuan Pertamina melakukan cross subsidy semakin berkurang, atau sebagian malah harus ditanggung APBN.






