Dalam rencana IPO subholding Pertamina, tampaknya yang dipilih adalah metode CBA. Seperti disebut di atas, metode ini pun justru bisa tidak valid, jika prilaku moral hazard berperan dalam proses IPO.
Padahal, karena Pasal 33 UUD 1945 masih berlaku, kondisi kesenjangan sosial antar wilayah yang harus diatasi dengan cross-subsidy dan ketahanan energi nasional yang masih sangat rendah, maka seharusnya yang dipilih mengambil keputusan adalah metode MCDA.
Kebutuhan dana dapat diperoleh melalui penerbitan obligasi. Toh selama ini Pertamina atau PLN sudah biasa menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga/kupon yang justru lebih rendah dibanding kupon obligasi terbitan pemerintah.
Kesimpulannya, IRESS meminta Pemerintah, terutama Menteri BUMN Erick Thohir untuk membatalkan rencana IPO anak-anak perusahaan Pertamina. Perintah Erick kepada Dirut Nicke bukan sesuatu yang relevan dan legal untuk otomatis harus dijalankan seperti mungkin berlaku pada perusahaan milik swasta atau pribadi.
BUMN itu adalah Badan Usaha Milik Negara, bukan milik “seseorang” seperti pernah diungkap Erick pada 26 Februari 2020 yang lalu di Jakarta.
OLeh : Marwan Batubara, politikus Indonesia






