Berangkat dari kegagalan IPO PHE 10 tahun lalu, tampaknya strategi dan peraturan untuk memuluskan rencana telah disiapkan komprehensif. Persetujuan DPR bisa saja tidak dibutuhkan, karena yang dijual hanya saham anak usaha. Atau, DPR pun bisa sengaja enggan menggunakan hak.
Walau demikian, rakyat harus tetap melawan. Untuk itu perlu dipahami kenapa melawan. Alasan terpenting adalah migas merupakan sektor strategis menyangkut hidup rayat yang harus dikuasai negara melalui pengelolaan oleh BUMN sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Hal ini bukan saja telah menjadi tekad dan amanat pendiri bangsa, terutama Bung Karno dan Bung Hatta, tetapi juga telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.36/2012 dan No.85/2013.
Alasan berikutnya, para investor asing dan pengusaha liberal-kapitalis sangat berminat memperoleh manfaat besar dari sejumlah mata rantai bisnis sektor migas yang menguntungkan.
Untuk itu disiapkan dan direkayasa cara sedemikian rupa, sehingga sebagian saham dari mata rantai bisnis yang menguntungkan tersebut (cream the la cream) dapat dikuasai. Caranya melalui skema IPO (initial public offering), di mana saham sebuah perusahaan dilepas ke pasar saham (bursa efek) secara umum untuk pertama kalinya.






