Pada kondisi yang sangat darurat ini, pemerintah harus melakukan Moratorium Politik, bertindak tegas dengan memberlakukan Pembatasan yang lebih ketat pada kegiatan-kegiatan yang non-vital, terutama kegiatan-kegiatan politik yang hanya akan menambah permasalahan dan merusak persatuan bangsa.
Aparat penegak hukum harus tegas untuk tidak memberi izin atas kerumunan dan keramaian dengan alasan apapun. Segala hak politik untuk demonstrasi, deklasrasi, perkumpulan, haruslah ditahan dan ditunda terlebih dahulu sampai situasi aman dan membaik.
Untuk pelaksanaan Pilkada, akan sangat membantu, jika pemerintah tidak memberikan izin kepada pasangan calon Kepala Daerah untuk melakukan kampanye terbuka, bahkan jika tidak dapat dikendalikan maka pelaksanaan Pilkada patut untuk ditunda.
Anggaran pelaksanaan Pidana yang begitu besar juga akan lebih bermanfaat jika dialokasikan ke pengobatan dan penanganan krisis kesehatan. Bilamana pelaksanaan Pilkada tidak dapat ditunda, maka langkah terbaik yang dapat diupayakan adalah dengan cara merubah sistem pelaksanaan kampaye dari kampanye terbuka kepada kampanye virtual melalui media elektronik, sosial media, serta tulisan-tulisan yang dapat dipahami dan dimengerti masyarakat.
Hal demikian harus didukung dengan bantuan instrumen media TV, Surat Kabar, Radio, serta media online untuk melancarkan kampanye secara virtual. Saat ini yang terpenting adalah seluruh elemen lapisan masyarakat dapat bersama-sama dengan kompak mengatasi permasalahan ini.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





