Para Penyidik Polri dan Kejaksaan Harus Berani Bongkar Dugaan KKN KPK

- Pewarta

Senin, 29 Juli 2019 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Para penyidik Polri dan Kejaksaan di KPK harus berani membongkar dan mengusut dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di lembaga anti rasuha itu. Sehingga KPK tidak menjadi “sapu kotor” yang hendak membersihkan korupsi di negeri ini. Jika menjadi “sapu kotor”, KPK sama saja dengan kepolisian dan kejaksaan dan misi pembentukannya untuk menjadi pemberantas korupsi yang benar benar bersih menjadi gagal total.

Dari hasi audit BPK, Ind Police Watch (IPW) menduga ada enam potensi KKN di KPK. Yakni pertama, adanya kelebihan Gaji Pegawai KPK yaitu pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar, berupa living cost namun gaji masih dibayarkan, total sebesar Rp 748,46 juta. Kedua, Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Biasa tidak sesuai Ketentuan Minimal, total sebesar Rp 1,29 miliar. Ketiga, Perencanaan Pembangunan Gedung KPK yang tidak cermat sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 655,30 juta (volume beton).

Dalam hasil audit BPK pada tahun anggaran 2016 terdapat juga beberapa temuan yang signifikan.

Pertama, aturan pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki batas usia pensiun (BUP) tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dalam Peraturan KPK Nomor 05 Tahun 2017 menyatakan bahwa BUP adalah 58 tahun, oleh karena itu terdapat 4 pegawai yang tidak dipensiunkan walaupun telah melewati usia 56 tahun.

Kedua, keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 2,01 miliar. Ketiga, terdapat 29 pegawai/penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. Ketiga, sistem pelelangan barang barang sitaan KPK yang harga lelangnya sangat rendah di luar batas kewajaran dan cenderung tidak transparan.

Total keenam dugaan potensi KKN di KPK ini tentu akan sangat mengganggu kredibilitas, integritas, dan profesionalitas lembaga anti rasuha itu. Selama ini KPK sibuk melakukan OTT dan pemberantasan korupsi di institusi lain, sementara dugaan KKN di institusinya tidak tersentuh. Kinerja aparatur KPK ibarat “semut di seberang laut terlihat, gajah di pelupuk mata tak terlihat”. Untuk itu IPW berharap para penyidik kepolisian dan kejaksaan di KPK bisa membongkar dan menuntaskan dugaan KKN di lembaga anti rasuha ini.

Selain itu Polri dan Kejaksaan sudah saatnya berkolaborasi masuk dan mengusut dugaan KKN di KPK, dengan mengedepankan hasil audit BPK. Komisi III DPR juga harus mendorong pengusutan ini, dengan meminta BPK segera melakukan audit investigasi terhadap hasil temuannya, sehingga dalam melakukan pemberantasan korupsi KPK benar benar bersih dan senantiasa WTP dalam audit BPK.

Oleh: Neta S Pane. Penulis adalah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru