Opiniindonesia.com – Di saat Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan keuangan, lembaga keuangan multilateral dan negara pemberi utang justru ogah memberi utang kepada Indonesia. Hal ini tidak biasanya, karena selama ini berapapun utang yang diminta Indonesia selalu diberikan.
Bukan hanya tidak diberikan utang, indonesia malah dipaksa harus membayar begitu banyak utang jatuh tempo, tanpa diberi kesempatan untuk reaceduling atau penundaan pembayaran utang maupun penundaan pembayaran bunga. Padahal pemerintah dalam posisi sedang sekarat akibat tidak ada uang karena covid 19.
Kondisi indonesia yang sangat kejepit ini terlihat dalam laporan Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan Sepanjang kwartal I tahun 2020 utang luar negeri pemerintah menurun atau berkurang sebesar 19,117 miliar US dolar atau berkurang sebesar Rp. 277,2 triliun rupiah. Ini berarti bahwa satu sisi pemerintah tidak bisa lagi mendapatkan pinjaman multilateral dan bilateral baru, sisi lain pemerintah dipaksa membayar utang jatuh tempo.
Posisi lembaga keuangan multilateral dan negara donor bilateral kepada Indonesia tampaknya berdasarkan klasifikasi bahwa Indonesia telah ditetapkan sebagai middle income country sebagaimana dinyatakan World Bank baru baru ini. Artinya bahwa Indonesia tidak lagi berposisi sebagai penerima donor, namun sebaliknya Indonesia adalah pendonor baru.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah mengambil ancang-ancang akan menggeser prioritas dari memburu utang dari pasar keuangan komersial beralih kepada pinjaman multilateral dan bilateral. Langkah tersebut sebagaimana dikatakan dirjen pengelolaan utang negara beberapa waktu lalu, bahwa Indonesia akan beralih dengan meninggalkan global bond dalam semester II tahun 2020.
Kebijakan lembaga keuangan multilateral dan negara donor kepada Indonesia memang gawat jika dilihat posisi keuangan Indonesia saat ini yang kering kerontang. Sementara pada saat yang sama Indonesia tengah dipaksa mengambil utang ke pasar komersial dengan bunga sangat tinggi.
Itulah mengapa Ficthratings lembaga peneringkat global merilis bahwa Indonesia berada pada posisi layak investasi (outlook stable). Artinya Indonesia layak mengambil utang pada pasar komersial dengan bunga tinggi. Padahal sepanjang kwartal II tahun 2020 Indonesia telah mengambil utang dalam bentuk SUN setara dengan rata-rata utang setahun hanya dalam empat bulan. Gawat juga ya?
Oleh : Salamuddin Daeng, Ketua Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk