PT Telkom Harus Informasikan Gugatan Sofrecom di Arbitrase Internasional

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 25 Oktober 2018 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT TELKOM terus didera berbagai persoalan krusial yang bersumber dari buruknya tata kelola perusahaan plat merah selama ini. Mulai dari menurunnya laba perseroan pada semester I 2018 dengan mengutip laporan keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, mencatatkan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk turun 28,13 persen dari Rp 12,10 triliun pada semester I 2017 menjadi Rp 8,69 triliun pada semester I 2018.

Menurunnya kepercayaan investor asing terhadap tatakelola PT Telkom juga turut mendegradasi penjualan sahamnya yang mencapai 25%. Saham Telkom tercatat mengalami peningkatan penjualan khususnya asing, pada tahun 2017 dijual investor dengan nilai total net sell asing saham mencapai Rp. 5,37 triliun. Sementara pada tahun 2018 net sell asing pada saham Telkom mencapai Rp. 6,04 triliun ( sampai bulan Oktober).

Ibaratnya, belum sempat bebas bangkit dari beban persoalan diatas kini PT Telkom sedang menghadapi gugatan hukum bisnis di pengadilan Arbitrase Internasional. Gugatan hukum ini dilakukan oleh PT Sofrecom SA terhadap PT Telkom karena berlarut-larutnya penyelesaian sengketa bisnis yang belum memiliki kepastian hukum tetap.

Ketidakadapastian hukum akan berpengaruh terhadap menurunnya kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di dalam negeri. Hal ini sangat kontraproduktif dengan ambisi pemerintahan dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dengan kepastian hukum yang jelas.

Proses panjang sengketa pembayaran lisensi billing system I-Siska antara PT Telkom dengan Sofrecom SA akhirnya berujung di International Court of Arbitration. Permohonan gugatan didaftarkan Sofrecom SA di International Court of Arbitration – International Chamber of Commerce Register No. 23636/GR tertanggal 16 Mei 2018 di Genewa, Switzerland.

Langkah Sofrecom membawa kasus wanprestasi Telkom ke Internasional Court of Arbitration merupakan jalan keluar terbaik untuk menghindari conflict of interest (bisnis) yang berkepanjangan yang akan berpengaruh terhadap memburuknya kerjasama yang dilakukan dua institusi ini selama ini.

Langkah hukum ini diambil oleh Sofrecom karena putusannya bersifat “ final and binding” dan dapat menjaga konsistensi terhadap penerapan prinsip keadilan (fairness) dan transparansi/keterbukaan (full disclosure).

Dalam aspek hukum bisnis, penyelesaian sengketa di Pengadilan arbitrase internasional bukan hal tabu dan bukan kali pertama dihadapi oleh PT Telkom. Penyelesaian sengketa bisnis di arbitrase internasional merupakan proses hukum normal.

Namun, proses sengketa bisnis ini memiliki pengaruh negative terhadap performa PT Telkom sebagai perusahaan terbuka, memiliki saham blue chips dan tercatat di Bursa Efek New York (New York Stock Exchange, NYSE).

Reaksi pasar saham sangat sensitif ketika melihat berbagai isu ataupun fakta yang sedang dihadapi oleh PT Telkom sebagai perusahaan terbuka dalam mengelola bisnisnya. Sentimen negatif ini berdampak pada keharusan investor global mengoreksi harga saham PT Telkom dapat merosot tajam.

Jika harga saham jatuh secara otomatis menurunkan kepercayaan investor global terhadap kinerja PT Telkom. maka PT Telkom semestinya memberikan keterbukaan informasi terhadap permasalahan hukum terkait pembayaran lisensi billing system I-Siska agar dapat menumbuhkan kembali kepercayaan investor global.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

[Oleh : Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru