Saudi Membuka Ibadah Haji, Indonesia Menutup Tahun Ini Ada Apa?

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah perlu menjelaskan alasan paling mendasar pelarangan Ibadah Haji. (Foto : Instagram @kemenag_ri)

Pemerintah perlu menjelaskan alasan paling mendasar pelarangan Ibadah Haji. (Foto : Instagram @kemenag_ri)

Opiniindonesia.com – Pagi ini, saya bertanya juga, pemerintah Saudi Arabia membuka Ibadah Haji tahun ini. Tapi kenapa, pemerintah Indonesia, melalui kementrian Agama, menutup, melarang, bahkan akan mempidanakan Calon Haji yang berangkat juga?

Saya kira pertanyaan yang sama, pasti ada di benak banyak orang. Apalagi bagi Calon Jamaah Haji dan Anggota Keluarga. Tentu nya menjadi tanda tanya terus menerus.

Kemenag memutuskan untuk meniadakan perjalanan haji tahun ini, tidak di dahului dengar pendapat dengan DPR. Padahal segala keputusan soal kepentingan Rakyat, mesti di bahas bersama antara pemerintah dan dpr yang adalah wakil Rakyat.

Dari sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa pemerintah melalui kemenag meminta pemerintah Saudi Arabia untuk tidak keluarkan visa haji? Nah, ini jadi pertanyaan.

Baca juga : Tulisan-Tulisan Muslim Arbi yang Menarik Lainnya, di Sini

Ada apa, kemenag sampai mencampuri urusan dalam negeri pemerintah Saudi sebagai Khadimul Haramain (Dua Kota Suci, Makkah Al Mukarramah dan Madinah, Al Munawwarah) untuk tidak keluarkan visa bagi Jamaah Haji Indonesia?

Semestinya, tidak perlu menghalangi Calon Jamaah Haji untuk berhaji, karena bagi Jamaah yang sudah memenuhi rukun dan syarat nya, pemerintah harus membantu perjalanan Haji Jamaah. Jika tidak ini suatu pelanggaran.

Terkait dengan larangan bagi Calon Haji yang akan berangkat Haji tahun ini, padahal mereka sudah setor ONH, dan menunggu sesuai daftar tunggu yang telah di tentukan pemerintah. Jika tidak berangkat Haji, maka Dana Calon Jamaah itu wajib di kembalikan. Jika tidak mengembalikan pemerintah dapat dianggap menyembunyikan Dana Calon Jamaah Haji tersebut.

Terbetik berita, sebagian Dana Calon Jamaah, sebesar Rpn38,5 Triliun telah terpakai?. Dan Calon Jamaah pun tidak di beritahu. Ini suatu tindakan pidana. Apalagi menurut perhitungan tahun ini Dana Calon Jamaah Haji dari 220 rb irang lebih kurang Rp 135 Triliun.

Nah, jumlah Dana Calon Jamaah Haji sebesar Rp 135 Triliun itu untuk ibadah Haji. Dan bukan untuk yang lain. Pemerintah perlu menjelaskan alasan paling mendasar pelarangan Ibadah Haji dan kemana Dana Haji Rp 135 Triliun itu ?

Jika tidak ada alasan pembatalan perjalanan Haji yang jelas, dan kemana Dana Rp 135 Triliun dan Rp 38,5 Triliun sebelum nya di pergunakan, pemerintah lakukan panggaran pidana. Dan ini pemerintah dapat dianggap menyembunyikan Dana Haji dan lakukan pelarangan perjalanan Haji yang tidak beralasan.

Para Calon Jamaah Haji dan Kaum Muslim Bangsa Indonesia bahkan Muslimin Dunia Islam akan menghujat dan menggugat pemerintah Indonesia. Maka sebaik nya pemerintah harus tetap membolehkan Calon Jamaah Haji dapat beribadah Haji Tahun ini.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Wallhu’alam bissawab.

Oleh : Muslim Arbi, Pengamat Sosial.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru