Opiniindonesia.com – Pagi ini, saya bertanya juga, pemerintah Saudi Arabia membuka Ibadah Haji tahun ini. Tapi kenapa, pemerintah Indonesia, melalui kementrian Agama, menutup, melarang, bahkan akan mempidanakan Calon Haji yang berangkat juga?
Saya kira pertanyaan yang sama, pasti ada di benak banyak orang. Apalagi bagi Calon Jamaah Haji dan Anggota Keluarga. Tentu nya menjadi tanda tanya terus menerus.
Kemenag memutuskan untuk meniadakan perjalanan haji tahun ini, tidak di dahului dengar pendapat dengan DPR. Padahal segala keputusan soal kepentingan Rakyat, mesti di bahas bersama antara pemerintah dan dpr yang adalah wakil Rakyat.
Dari sejumlah pemberitaan, disebutkan bahwa pemerintah melalui kemenag meminta pemerintah Saudi Arabia untuk tidak keluarkan visa haji? Nah, ini jadi pertanyaan.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Baca juga : Tulisan-Tulisan Muslim Arbi yang Menarik Lainnya, di Sini
Ada apa, kemenag sampai mencampuri urusan dalam negeri pemerintah Saudi sebagai Khadimul Haramain (Dua Kota Suci, Makkah Al Mukarramah dan Madinah, Al Munawwarah) untuk tidak keluarkan visa bagi Jamaah Haji Indonesia?
Semestinya, tidak perlu menghalangi Calon Jamaah Haji untuk berhaji, karena bagi Jamaah yang sudah memenuhi rukun dan syarat nya, pemerintah harus membantu perjalanan Haji Jamaah. Jika tidak ini suatu pelanggaran.
Terkait dengan larangan bagi Calon Haji yang akan berangkat Haji tahun ini, padahal mereka sudah setor ONH, dan menunggu sesuai daftar tunggu yang telah di tentukan pemerintah. Jika tidak berangkat Haji, maka Dana Calon Jamaah itu wajib di kembalikan. Jika tidak mengembalikan pemerintah dapat dianggap menyembunyikan Dana Calon Jamaah Haji tersebut.
Terbetik berita, sebagian Dana Calon Jamaah, sebesar Rpn38,5 Triliun telah terpakai?. Dan Calon Jamaah pun tidak di beritahu. Ini suatu tindakan pidana. Apalagi menurut perhitungan tahun ini Dana Calon Jamaah Haji dari 220 rb irang lebih kurang Rp 135 Triliun.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Nah, jumlah Dana Calon Jamaah Haji sebesar Rp 135 Triliun itu untuk ibadah Haji. Dan bukan untuk yang lain. Pemerintah perlu menjelaskan alasan paling mendasar pelarangan Ibadah Haji dan kemana Dana Haji Rp 135 Triliun itu ?
Jika tidak ada alasan pembatalan perjalanan Haji yang jelas, dan kemana Dana Rp 135 Triliun dan Rp 38,5 Triliun sebelum nya di pergunakan, pemerintah lakukan panggaran pidana. Dan ini pemerintah dapat dianggap menyembunyikan Dana Haji dan lakukan pelarangan perjalanan Haji yang tidak beralasan.
Para Calon Jamaah Haji dan Kaum Muslim Bangsa Indonesia bahkan Muslimin Dunia Islam akan menghujat dan menggugat pemerintah Indonesia. Maka sebaik nya pemerintah harus tetap membolehkan Calon Jamaah Haji dapat beribadah Haji Tahun ini.
Wallhu’alam bissawab.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Oleh : Muslim Arbi, Pengamat Sosial.