Oleh: Sudirman Said, MBA, Pegiat Anti Korupsi dan Mantan Menteri ESDM
OPINIINDONESIA.COM – JIka KPK saat sudah tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak independen, maka sebaiknya dibubarkan saja!
Karena keberadaan KPK sudah lebih banyak melahirkan mudarat daripada manfaat.
Pada reformasi 1998 ada cita-cita ingin Adili Suharto dan kroni-kroninya, amandemen konstitusi UUD 1945.
Juga penghapusan dwifungsi ABRI, otonomi daerah seluas-luasnya, tegakkan supremasi hukum, dan membangun pemerintahan yang bersih dari KKN.
Ke 6 agenda di atas jika diframe semangatnya adalah bagaimana menghilangkan praktik korupsi dan itu bagian yang terbesar dari penyakit bangsa kita ketika itu.
KKN, pertalian politik tentara dan sipil, tidak adanya check and balance.
Memang semangatnya adalah betul-betul ingin melakukan purifikasi dari praktik bernegara.
Dan KPK adalah satu simbol, kenapa kita harus melakukan itu, karena dari KPK diharapkan seluruh hulu kehidupan negara dari hulu sampai hilir bisa dibersihkan dari korupsi.
Oleh karena itu memang design dari KPK sangat sempurna. Kewenangannya super, orang-orangnya super bersih, terpilih dari orang-orang terpilih.
Dan kode etiknya sebegitu rupa, sehingga Ketua KPK dilarang keras bertemu sendirian dengan orang lain, apalagi dengan yang berperkara.
Kasus yang dipilihpun memang kasus-kasus yang super, karena niatnya bukan untuk memberantas semua tindak korupsi.
Tapi ingn memberikan satu trigger effect, di mana efek pemicunya dengan mengambil kasus-kasus terbesar yang punya fenomena perhatian publik.
Sayang, kini setelah 25 tahun semua keunggulan KPK lenyap.
Artikel ini disarikan dari diskusi Publik Universitas Paramadina (didukung Universitas Al Azhar) dengan tema “25 Tahun Reformasi – Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas”.***
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”






