Bahkan UU Cipta Kerja pun menambahkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) skema baru berdasarkan prinsip asuransi sosial yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan sosial lainnya, dan tidak menambah beban bagi pekerja/buruh, kabarnya sebesar 6 kali upah.
Bila pesangon diartikan uang yang diberikan sebagai bekal kepada pekerja saat diberhentikan dari pekerjaan atas alasan apapun, maka skema pesangon maksimal adalah 19 kali upah (UP + UPMK) ditambah 6 kali upah (JKP) = 25 kali upah.
Memang, angka ini lebih rendah dibandingkan UU Ketenagakerjaan sebesar maksimal 32,2 kali upah. Namun besaran pesangon tersebut akan diatur secara teknis dalam PP (Peraturan Pemerintah) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Bukan tidak mungkin, PP akan mengatur uang pesangon untuk jenis PHK tertentu menjadi 2 kali UP sehingga totalnya menjadi 28 kali upah (2 x UP + 1 x UPMK). Kenapa tidak? Jadi bila dicermati, soal pesangon semestinya tidak masalah di UU Cipta Kerja.
Nah menariknya, UU Cipta Kerja Pasal 154A menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dilakukan perusahaan atas 14 alasan, yaitu:
1) penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, 2) efisiensi, 3) tutup akibat kerugian, 4) tutup akibat force majeur, 5) ada kewajiban pembayaran utang, 6) pailit, 7) melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh,
8) pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, 9) pekerja/buruh mangkir, 10) pekerja/buruh melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, 1) pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib, 12) pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, 13) pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau 14) pekerja/buruh meninggal dunia.
Patut diduga, alasan-alasan ini bisa jadi sumber ketakutan pekerja. Karena ruang terjadinya PHK sepihak lebih besar. Maka pemerintah harus ekstra hati-hati memonitor PHK yang dilakukan perusahaan. Agar tidak semena-mena kepada pekerja.
Lalu pertanyaannya, apakah PHK akibat alasan-alasan tersebut pekerja tidak mendapatkan uang pesangon? Sementara itu Pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang mengaitkan program pensiun dengan pesangon nyata-nyata dihapus di UU Cipta Kerja.
Maka jawabnya, bukan berarti pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pesangon akibat PHK. Namun besaran pesangonnya akan diatur dalam PP sesuai Pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja.
Jadi, soal pesangon di UU Cipta Kerja kata kuncinya terletak di Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal-hal teknis, termasuk tata cara PHK dan besaran kompensasi PHK.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya





