Ia menilai perbedaan penolakan dari sejumlah menteri tersebut menggambarkan bahwa ego sektoral masih menonjol dalam lingkungan birokrasi.

Sepatutnya dalam situasi gawat seperti ini pemerintah harus kompak dan menghindari perbedaan sikap di depan publik sehingga tidak perlu membuat membuat masyarakat menjadi bertambah bingung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah memberlakukan kembali PSBB jilid kedua mulai hari Senin, 14 September 2020 sampai batas waktu yang akan ditenyukan kemudian.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Anies menerapkan jam kerja fleksibel selama PSBB total. Dengan cata itu Airlangga Hartarto berharap selama PSBB, 50 persen pekerja dapat bekerja dari rumah dan 50 persen lainnya dari kantor.

Selain soal jam kerja, ia juga meminta Anies untuk mengevaluasi kembali kebijakan di sektor transportasi. Salah satunya, ganjil genap. Pasalnya, data yang dimilikinya, 62 persen kasus positif covid-19, ditularkan lewat transportasi umum.