Ya Ampun, Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 %

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 14 September 2020 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris utama, Achandra Tahar. (Foto : Instagram @arcandra.tahar)

Komisaris utama, Achandra Tahar. (Foto : Instagram @arcandra.tahar)

Oleh karena itu, mengingat apa yg dikatakan Prof Mahfud MD baru baru ini dikanal Youtube resmi Pusako Fakultas Hukum Unand yang luas dikutip media 11/9/2020 bahwa ” dimana mana, calon calon kepala daerah itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sudah terpilih, akan melahirkan korupsi kebijakan”.

Maka tak salah kalau publik akan menilai apa yang terjadi di proses bisnis PGAS jangan jangan sama juga, korupsi kebijakan untuk membalas budi terhadap tokoh tokoh yang punya kekuatan politik menekan Meneg BUMN agar dia bisa menjabat.

Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru