Selain itu, Achandra Tahar diduga adalah sosok dibalik kebijakan perubahan harga kontrak gas menjadi lebih mahal dibeli oleh PGN senilai USD 0,90 cent per MMBTU, yaitu dari harga USD 2,6 menjadi USD 3, 5 per MMBTU untuk gas dari blok Coridor lapangan Grisiik Conoco Philips pada 1 Agustus 2017, anehnya lagi PGN dicekik gak boleh menaikan harga jualnya ke PLN di Batam, apa tidak konyol ini ?
Apa bung Ari Kaban lupa ketika masih di KPK menerima langsung laporan kami dan kawan kawan soal pelanggaran terhadap perpanjangan kontrak blok Coridor kepada Conoco Philips.
Padahal menurut Peraturan Menteri ESDM nomor 15 tahun 2015 yang menyatakan wilayah kerja migas yang berakhir kontraknya harus diserahkan kepada BUMN, dalam hal ini Pertamina.
Cobalah hitung berapa hilang potensi keuntungan bagi negara kalau blok migas itu dikelola oleh Pertamina .
Achandra juga sangat lamban menjalan Kepmen ESDM nmr 13 tahun 2020 yang ditanda tangani 17 Januari 2020 tentang Penugasan Pelaksana Penyedian Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG untuk Pembangkit Tenaga Listrik PLN
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





