Takut Berpendapat Jadi Tamparan yang Keras bagi Negara Demokrasi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental. (Foto: Pixabay.com)

Pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental. (Foto: Pixabay.com)

Tindakan sewenang-wenang ini jelas bukan yang pertama kalinya terjadi, hal yang sama terjadi pada demonstrasi #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu, aksi pada masa pemilu Mei 2019 lalu dan banyak lainnya.

Sedangkan pelaku kekerasan yang merupakan aparat negara tidak secara akuntabel dan tranparan diproses hukum secara tuntas.

Kontras pada Juli 2020 melaporkan, Dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme peradilan pidana.

Sedangkan AJI Indonesia melaporkan jurnalis yang menjadi korban kekerasan sulit untuk mendapatkan keadilan, pada 2019 AJI melaporkan 53 kasus kekerasan jurnalis, hanya 1 yang pelaku yang diproses, itu pun hanya melalui sidang etik.

Sebagian besar kasus lainnya dilaporkan ke kepolisian, namun tanpa ada kabar tindak lanjut.

Dari fenomena ini dapat terlihat meskipun aparat cenderung bertindak sewenang-wenang, namun impunitas terhadap aparat tersebut terus terjadi.

Hal ini perlu menjadi sorotan bagi Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia.

RKUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan.

RKUHAP harus secara ketat mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan, penahanan harus dilakukan pada institusi lain, guna menjamin adanya pengawasan bertingkat.

RKUHAP perlu mengatur ulang hukum pembuktian dan jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan yang mana merupakan akar dari penyiksaan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru