Takut Berpendapat Jadi Tamparan yang Keras bagi Negara Demokrasi

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 27 Oktober 2020 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental. (Foto: Pixabay.com)

Pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental. (Foto: Pixabay.com)

Juga harus ada upaya memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum yang efektif.

Tidak hanya dari segi hukum acara pidana, sampai dengan saat ini pun Indonesia masih memuat hukum materil yang represif dan bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan sipil.

Utamanya dalam iklim demokrasi yang modern yaitu UU ITE, yang walaupun sudah direvisi namun memuat pasal karet yang menciptakan iklim ketakutan di masyarakat.

Pasal-pasal dalam UU ITE menyerang kelompok-kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Lebih spesifik pengaturan penghinaan di Pasal 27 ayat (3) yang tidak memperhatikan batasan tentang penghinaan dalam KUHP, sebuah institusi negara pada Agustus 2020 pernah secara terang-terangan menggunakan pasal ini untuk menakut-nakuti seseorang atas ekspresi kritik terhadap pimpinan institusi tersebut.

Terkait dengan penggunaan hukum pidana, pada masa pandemi ini, maka aparat cenderung lebih represif, bahkan salah menerapkan ketentuan hukum.

Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.

Pasal-pasal tersebut seharusnya tidak pernah bisa digunakan untuk ekspresi kritik, namun pada prakteknya sering menjerat kritik yang seharusnya menjadi inti dari negara demokrasi.

Lewat kenyataan ini, Indonesia sebagai negara yang berasaskan demokrasi pancasila menjunjung perlindungan hak asasi manusia, harusnya berbenah.

Pengawasan terhadap aparat penegakan hukum harus diperketat, salah satunya dengan mempercepat reformasi subtansial hukum acara pidana lewat pembaruan KUHAP dan memperbaiki hukum pidana materil yang memuat pasal karet, yang utama UU ITE yang terus memakan korban, dan menghadirkan ketakutan di masyarakat.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru