Juga harus ada upaya memperkuat hak-hak tersangka/terdakwa khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum yang efektif.
Tidak hanya dari segi hukum acara pidana, sampai dengan saat ini pun Indonesia masih memuat hukum materil yang represif dan bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan sipil.
Utamanya dalam iklim demokrasi yang modern yaitu UU ITE, yang walaupun sudah direvisi namun memuat pasal karet yang menciptakan iklim ketakutan di masyarakat.
Pasal-pasal dalam UU ITE menyerang kelompok-kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Lebih spesifik pengaturan penghinaan di Pasal 27 ayat (3) yang tidak memperhatikan batasan tentang penghinaan dalam KUHP, sebuah institusi negara pada Agustus 2020 pernah secara terang-terangan menggunakan pasal ini untuk menakut-nakuti seseorang atas ekspresi kritik terhadap pimpinan institusi tersebut.
Terkait dengan penggunaan hukum pidana, pada masa pandemi ini, maka aparat cenderung lebih represif, bahkan salah menerapkan ketentuan hukum.
Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020 memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.
Pasal-pasal tersebut seharusnya tidak pernah bisa digunakan untuk ekspresi kritik, namun pada prakteknya sering menjerat kritik yang seharusnya menjadi inti dari negara demokrasi.
Lewat kenyataan ini, Indonesia sebagai negara yang berasaskan demokrasi pancasila menjunjung perlindungan hak asasi manusia, harusnya berbenah.
Baca Juga:
Pengawasan terhadap aparat penegakan hukum harus diperketat, salah satunya dengan mempercepat reformasi subtansial hukum acara pidana lewat pembaruan KUHAP dan memperbaiki hukum pidana materil yang memuat pasal karet, yang utama UU ITE yang terus memakan korban, dan menghadirkan ketakutan di masyarakat.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






