Pemerintah dan DPR juga perlu secara khusus melakukan reformasi di tubuh aparat penegak hukum, khususnya penggunaan pasal-pasal pidana seperti ujaran kebencian, berita bohong, makar, dan penghinaan individu dengan tujuan membungkam ekspresi yang sah.
Oleh : Erasmus A.T. Napitupulu, Direktur Eksekutif ICJR.






