Termasuk Perlambat Jalannya Persidangan, Dewas KPK Ungkap 4 Hal yang Memberatkan Firli Bahuri

- Pewarta

Rabu, 27 Desember 2023 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.

“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.

Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.

Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.

“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.

Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya

“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.

Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.

Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Berita Terkait

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen
Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Chromebook Kemendikbud Jadi Masalah Hukum: Nadiem Diperiksa, Spesifikasi Laptop Diduga Sengaja Diubah Paksa
Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:15 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:56 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

Berita Terbaru