BISNISNEWS.COM – KPK memutuskan sanksi berat terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Putusan itu diberikan karena ada empat hal yang memberatkan Firli.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan itu dalam sidang pembacaan putusan.
“Hal meringankan, tidak ada,” kata Tumpak di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu 27 Desember 2023.
Hal memberatkan itu di antaranya Firli tidak mengakui perbuatannya.
Baca artikel lainnya di sini :Firli Bahuri akan Klarifikasi Terkait Aset yang Tak Ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kedua, Firli tidak menghadiri persidangan kode etik, tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
Ketiga, lanjut Tumpak, Dewas menilai Firli berusaha memperlambat jalannya persidangan.
“Keempat, sebagai Ketua dan Anggota KPK, seharusnya menjadi contoh”.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
Lihat juga konten video, di sini: Akan Bangun Politeknik Unggulan di Aceh, Prabowo Subianto: Pendidikan adalah Kunci dari Semuanya
“Dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” ujarnya.
Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, SYL sedang berperkara di KPK saat pertemuan berlangsung.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
Blokees Pamerkan Lebih dari 900 Produk di China Toy Expo 2026, Terus Perkuat Daya Saing Produk
Ia juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.***







