Tiga Gejala Pasca Aksi Unjuk Rasa UU Omnibus Law

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 20 Oktober 2020 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Demontrasi Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto : Instagram @rfhd_14)

Opiniindonesia.com – Aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh yang menentang pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi fenomena manarik yang patut untuk dicermati.

Aksi tersebut diwarnai sejumlah insiden, mulai dari perusakan fasilitas umum (kericuhan), penangkapan aktivis dan demonstran, serta mencuatnya isu pemblokiran media sosial saat terjadinya demonstrasi. Ada tiga gejala penting.

Pertama, kerumunan dalam aksi unjuk rasa ini tentu bisa memicu timbulnya klaster baru Covid-19. Aksi demonstrasi sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2020, meskipun Polda Metro Jaya sudah tidak memberikan izin keramaian.

Gerombolan massa aksi cenderung mengabaikan disiplin protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Kekhawatiran adanya persebaran klaster baru Covid19 pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) ternyata menjadi kenyataan.

Misalnya, Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 11 buruh peserta demo UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah dinyatakan positif COVID-19 berdasar hasil rapid test dan swab.

Kedua, terkait sejumlah aktivis yang di tangkap pasca demo Omnibus Law. Pertanyaannya adalah kemana PKS dan Demokrat? Begitu juga dengan Gatot Nurmantyo dan KAMI yang di gadang menjadi simbol perlawanan kritis terhadap kebijakan pemerintah saat ini.

Di awal lantang memberi applause kepada para demonstran, tetapi belakangan tidak muncul pernyataaan atau pembelaan kepada para aktivis dan mahasiswa yang sudah turun ke jalan, bahkan berbalik badan.

Pasca penangkapan petinggi KAMI oleh Polisi seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana, tiba-tiba Gatot Nurmantyo (GN) memuji dan memberikan pernyataan tentang tujuan mulia dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kenapa GN dan KAMI jadi kurang greget? Atau memang pengaruhnya kurang signifikan di mata aktivis mahasiswa dan buruh.

Justru yang terlihat aktif menjembatani pemerintah dengan aktivis demonstran justru Gerindra yang saat ini berada di dalam koalisi pemerintahan aktif membantu para aktivis tersebut.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru