Yuk Tamasya Santai Melihat Korupsi BLBI

- Pewarta

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opiniindonesia.com – Barangkali, banyak diantara kita yang tidak tertarik dengan cerita yang, sebetulnya, sangat menarik tentang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang “notoriously” disingkat BLBI. Singkatan ini sangat terkenal dengan kecurigaan penyalahgunaannya dan penggelapannya.

Ketika terjadi krisis moneter (krismon) 1997-1998, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tujuannya adalah untuk menyelamatkan aset bank-bank yang kolaps. BPPN kemudian menyediakan BLBI itu untuk membantu bank-bank yang bermasalah pada masa krismon.

BLBI yang disediakan itu jumlahnya 456 Triliun rupiah. Sebanyak 144.5 T disuntikkan kepada bank-bank yang dianggap memerlukan bantuan uang tunai BLBI tsb. Ada banyak penyimpangan dalam proses pemberian BLBI kepada bank-bank swasta. Artinya, suntikan 144.5 T ini diduga kuat “dimainkan” oleh orang-orang yang berwenang mengelola dana tunai itu. Mereka bekerjasama dengan pimpinan bank-bank “yang berhak” menerima. Singkatnya, ada penyelewengan BLBI dalam jumlah besar.

Tetapi, seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era 2008, M Jasin, mengatakan masyarakat terlalu banyak memperhatikan jumlah 144.5 T itu. Sumber lain mengatakan, yang disalurkan BPPN sebanyak 147.7 T kepada 48 bank.

Dari jumlah ini, kata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 138 T diduga kuat mengalami penyimpangan. Artinya, ada penggelapan. Bisa juga disebut korupsi.

Bank-bank penerima BLBI diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman itu. Mereka yang telah melunasi kewajibannya mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh BPPN.

Dalam kenyataannya, ada sejumlah SKL yang diterbitkan kepada bank yang belum melunasi pengembalian BLBI itu. Salah satu diantaranya adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemilik Sjamsul Nursalim. Penyimpangan ini menyebabkan mantan kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, dihukum penjara 15 tahun.

Sjamsul Nursalim sempat dinyatakan sebagai tersangka sebelum dia mendapatkan SKL. Setelah ada SKL itu, kasus dia dihentikan. Sekarang, KPK mengusut ulang korupsi BLBI. Sjamsul Nursalim kembali dijadikan tersangka. Saat ini dia dan istrinya bermukim di Singapura.

Dasar hukum penerbitan SKL adalah Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2002 sewaktu Megawati Soekarnoputri duduk sebagai presiden. Tentunya Inpres ini sangat krusial untuk Anda pikirkan. Selamat merenung!

Segini dulu tamasya melihat BLBI. Pada edisi yang akan datang, kita lanjutkan dengan jalan-jalan melihat korupsi dana talangan Bank Century.

Oleh: Asyari Usman. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru