Ancaman bagi Negara Hukum Terjadi Ketika KPK Pilih Kasus-kasus yang Tak Penting

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 8 April 2023 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr  Hamdan Zoelva SH MH, Ahli Hukum dan Mantan Ketua MK RI

OPINIINDONESIA.COM – Maksud dari penempatan posisi KPK  dimaksudkan agar KPK dapat mengoordinasi dan mensupervisi agenda-agenda pemberantasan korupsi.

Pada waktu didirikan KPK di atas dari lembaga-lembaga negara lain
seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan lain-lain lembaga pemeriksaan dan pengawasan.

Kita sudah mengupayakan supaya KPK menjadi lembaga yang superbody.

Lalu bagaimana caranya agar lembaga itu tidak disalahgunakan sedemikian rupa?

Karena dari awal Kejaksaan sangat menolak adanya lembaga KPK.

Karena lembaga anti rasuah di Malaysia atau Hongkong hanya sampai pada tahap penyidikan.

Penuntutan oleh Kejaksaan. Kita mengupayakan agar KPK dapat diterima dan pemilihan kasus diseleksi sedemikian rupa

Agar 5 lembaga pemeriksaan dan pengawasan itu menyetujui kasus yang akan diangkat oleh KPK.

Oleh karena itu sangat dibutuhkan orang-orang yang punya integritas tinggi, profesional dan independen agar KPK tidak mudah disalahgunakan.

Jadi sekali lagi memang, KPK ini ada masalah dalam hubungannya dengan lembaga yang lain yang kadang dalam posisi menjadi “Buaya”.

Karena korupsi di Indonesia telah belangsung lama dan amat banyak terjadi di mana-mana, maka dalam memilih kasus yang banyak sekali itu.

Di situlah dibutuhkan fungsi KPK yang independen agar tidak bias oleh kepentingan-kepentingan tertentu ketika memilih kasus.

Hal itu berbahaya betul, karena pilihan kasus memang terlalu banyak.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ketidak independenan KPK akan sangat mempengaruhi kepentigan perang dalam pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Yang ideal memang, tidak terlalu banyak memilih kasus, tetapi kasus yang dipilih akan mempunyai gaung dan efek yang besar.

Sehingga menimbulkan keengganan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di samping fungsi sosialisasi, pencegahan dan lain-lain.

Jadi hal semua adalah satu rangkaian fungsi yang berguna nanti pada saatnya korupsi di Indonesia menjadi berkurang.

Itu cita cita luhurnya. Paling tidak pada 25 tahun mendatang, korupsi di Indonesia akan jauh berkurang. Itu cita ideal 25 tahun lalu.

Dan sekarang, setelah 25 tahun Reformasi rupanya tidak ada perubahan apa-apa. Ini salahnya di mana?

Lembaga-lembaga anak kandung reformasi rupanya juga semakin lama semakin declining. Semakin mengkhawatirkan, termasuk KPK

Ketika KPK hanya memilih kasus-kasus yang tidak begitu penting, disitulah ada bahaya besar: ancaman bagi negara hukum di Indonesia.

Artikel ini disarikan dari diskusi Publik Universitas Paramadina (didukung Universitas Al Azhar) dengan tema “25 Tahun Reformasi – Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas”.***

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru