Oleh: Dr Hamdan Zoelva SH MH, Ahli Hukum dan Mantan Ketua MK RI
OPINIINDONESIA.COM – Maksud dari penempatan posisi KPK dimaksudkan agar KPK dapat mengoordinasi dan mensupervisi agenda-agenda pemberantasan korupsi.
Pada waktu didirikan KPK di atas dari lembaga-lembaga negara lain
seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan lain-lain lembaga pemeriksaan dan pengawasan.
Kita sudah mengupayakan supaya KPK menjadi lembaga yang superbody.
Lalu bagaimana caranya agar lembaga itu tidak disalahgunakan sedemikian rupa?
Baca Juga:
Dituding Pernah Meminta Pepanjangan Jabatan Kepala Negara 3 Periode, Jokowi Beri Tanggapan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tak Naik, Prabowo Sangat Peduli Aspirasi Rakyat
Penetapan Tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Janggal, dan Politik Adu Domba Jokowi
Karena dari awal Kejaksaan sangat menolak adanya lembaga KPK.
Karena lembaga anti rasuah di Malaysia atau Hongkong hanya sampai pada tahap penyidikan.
Penuntutan oleh Kejaksaan. Kita mengupayakan agar KPK dapat diterima dan pemilihan kasus diseleksi sedemikian rupa
Agar 5 lembaga pemeriksaan dan pengawasan itu menyetujui kasus yang akan diangkat oleh KPK.
Oleh karena itu sangat dibutuhkan orang-orang yang punya integritas tinggi, profesional dan independen agar KPK tidak mudah disalahgunakan.
Baca Juga:
Dapat Nominasi Sebagai Salah Satu Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Jokowi Beri Tanggapan
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut Peremajaan dan Pengadaan Kapal Laut Baru Butuh Anggaran Rp1,5 Triliun
Jadi sekali lagi memang, KPK ini ada masalah dalam hubungannya dengan lembaga yang lain yang kadang dalam posisi menjadi “Buaya”.
Karena korupsi di Indonesia telah belangsung lama dan amat banyak terjadi di mana-mana, maka dalam memilih kasus yang banyak sekali itu.
Di situlah dibutuhkan fungsi KPK yang independen agar tidak bias oleh kepentingan-kepentingan tertentu ketika memilih kasus.
Hal itu berbahaya betul, karena pilihan kasus memang terlalu banyak.
Ketidak independenan KPK akan sangat mempengaruhi kepentigan perang dalam pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Yang ideal memang, tidak terlalu banyak memilih kasus, tetapi kasus yang dipilih akan mempunyai gaung dan efek yang besar.
Baca Juga:
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Rencana Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Negara
Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo Pastikan Jaringan Seluler Warga Lancar saat Libur Tahun Baru
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen Tanggung Jawab siapa?
Sehingga menimbulkan keengganan orang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Di samping fungsi sosialisasi, pencegahan dan lain-lain.
Jadi hal semua adalah satu rangkaian fungsi yang berguna nanti pada saatnya korupsi di Indonesia menjadi berkurang.
Itu cita cita luhurnya. Paling tidak pada 25 tahun mendatang, korupsi di Indonesia akan jauh berkurang. Itu cita ideal 25 tahun lalu.
Dan sekarang, setelah 25 tahun Reformasi rupanya tidak ada perubahan apa-apa. Ini salahnya di mana?
Lembaga-lembaga anak kandung reformasi rupanya juga semakin lama semakin declining. Semakin mengkhawatirkan, termasuk KPK
Ketika KPK hanya memilih kasus-kasus yang tidak begitu penting, disitulah ada bahaya besar: ancaman bagi negara hukum di Indonesia.
Artikel ini disarikan dari diskusi Publik Universitas Paramadina (didukung Universitas Al Azhar) dengan tema “25 Tahun Reformasi – Mengembalikan Marwah KPK sebagai Institusi Penegak Hukum yang Independen, Profesional dan Berintegritas”.***