“Out of the box” dalam makna kreatif harus berbasis aturan, bukan menginjak-injak atau memperalat aturan. Mengeliminasi Tap. MPRS No XXV/MPRS/1966 itu bukan “out of the box”, berkreasi tentang Pasal Trisila dan Ekasila atau mengecilkan porsi Agama bukan pula “out of the box”.
Begitu juga dengan Pancasila berbasis 1 Juni 1945. Membuka celah bangkit Neo PKI dan Komunisme absolut bukan “out of the box”.
Aspek-aspek yang menginjak-injak atau memperalat aturan bukanlah “out of the box” melainkan kunci pembuka dari “Pandora’s box” yang membuka sebaran penyakit virus PKI dan Komunisme.
RUU HIP dan RUU BPIP adalah “Pandora’s box”. Zeus menghadiahi puterinya Pandora kotak yang tak boleh dibuka. Tapi perempuan ini melanggarnya. Akibatnya tersebarlah penyakit di muka bumi.
PKI dan Komunisme akan tersebar menjadi penyakit di bumi Pertiwi karena sang Puteri melanggar amanat. Kotak Pandora berusaha untuk dibuka. RUU HIP dan RUU BPIP yang seharusnya ditutup, masih terus dicari celah agar dapat terkuak.
Seolah pekerjaan itu bagus “out of the box” padahal yang bakal terjadi adalah “out from the box”. Penyakit yang tersebar lalu merusak dan membahayakan rakyat, bangsa, dan negara.
Penghianat telah mencoba membuka “Pandora’s box”. Virus Komunisme akan disebarkan. Karenanya sebelum tersebar maka cegah dan basmi.
Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.






