Downgrade BNPB

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERBITNYA ARTIKEL saya berjudul “KEPALA BNPB, PERLUKAH SEORANG JENDERAL?”, mendapatkan banyak respons di media sosial. Bahkan ada pula yang mengkaitkan penundaan pelantikan Letjen TNI Doni Monardo dengan dinamika politik pemerintahan, dan proses pergeseran gerbong di lembaga TNI.

Untuk menjelaskan kenapa terjadinya penundaan pelantikan Kepala BNPB, Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan kepada awak media, supaya Kepala BNPB dapat diisi oleh Pewira Tinggi TNI aktif, maka posisi BNPB akan direvisi menjadi dibawah langsung Menko Polhukam, sebagaimana SAR/Basarnas.

Untuk itu Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB akan direvisi dalam waktu dekat ini. Penjelasan Pak Moeldoko tersebut memberikan makna bahwa BNPB akan di downgrade (turun kelas), dari dibawah langsung Presiden menjadi dibawah Menko Polhukam.

https://opiniindonesia.com/2019/01/04/perlukah-seorang-kepala-bnpb-seorang-jenderal/

Kelembagaan BNPB menurut peraturan perundang-undangan

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, intinya adalah memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana (pasal 5). Pada pasal berikutnya ( 6, dan 7), dijelaskan apa saja tsanggung jawab dimaksud, beserta wewenangnya, serta untuk menetapkan status bencana.

Kita semua paham yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia. Untuk melaksanakan amanat UU Tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuk BNPB (pasal 10).

Presiden kemudian mendeliver sebagian tanggungjawab dan wewenang kepada Kepala BNPB . Rincian tanggungjawab dan wewenang dimaksud diuraikan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB.

Mengingat Kepala BNPB melaksanakan tugas yang dideliver langsung oleh Presiden, maka Kepala BNPB langsung di bawah Presiden dan diberikan jabatan setingkat Menteri (pasal 10 ayat (2).

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru