TERBITNYA ARTIKEL saya berjudul “KEPALA BNPB, PERLUKAH SEORANG JENDERAL?”, mendapatkan banyak respons di media sosial. Bahkan ada pula yang mengkaitkan penundaan pelantikan Letjen TNI Doni Monardo dengan dinamika politik pemerintahan, dan proses pergeseran gerbong di lembaga TNI.
Untuk menjelaskan kenapa terjadinya penundaan pelantikan Kepala BNPB, Pak Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan, menyampaikan kepada awak media, supaya Kepala BNPB dapat diisi oleh Pewira Tinggi TNI aktif, maka posisi BNPB akan direvisi menjadi dibawah langsung Menko Polhukam, sebagaimana SAR/Basarnas.
Untuk itu Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB akan direvisi dalam waktu dekat ini. Penjelasan Pak Moeldoko tersebut memberikan makna bahwa BNPB akan di downgrade (turun kelas), dari dibawah langsung Presiden menjadi dibawah Menko Polhukam.
https://opiniindonesia.com/2019/01/04/perlukah-seorang-kepala-bnpb-seorang-jenderal/
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Kelembagaan BNPB menurut peraturan perundang-undangan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, intinya adalah memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bertanggungjawab dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana (pasal 5). Pada pasal berikutnya ( 6, dan 7), dijelaskan apa saja tsanggung jawab dimaksud, beserta wewenangnya, serta untuk menetapkan status bencana.
Kita semua paham yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yaitu Presiden Republik Indonesia. Untuk melaksanakan amanat UU Tentang Penanggulangan Bencana, maka dibentuk BNPB (pasal 10).
Presiden kemudian mendeliver sebagian tanggungjawab dan wewenang kepada Kepala BNPB . Rincian tanggungjawab dan wewenang dimaksud diuraikan dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Mengingat Kepala BNPB melaksanakan tugas yang dideliver langsung oleh Presiden, maka Kepala BNPB langsung di bawah Presiden dan diberikan jabatan setingkat Menteri (pasal 10 ayat (2).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya