Downgrade BNPB

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasinya sudah ada pembagian tugas bahwa untuk fase tanggap darurat di koordinasi oleh Menko Polhukam, sedangkan pada fase paska bencana (rehab, rekon), baru urusan Menko PMK. Tapi hal ini tidak sesuai dengan Perpres 8 / 2008.

Downgrade BNPB

Jika revisi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB, adalah menempatkan kedudukan BNPB di bawah Kementerian Koordinator Polhukam, jelas men-downgrade-kan BNPB dan menabrak UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Implikasinya adalah, ruang gerak BNPB dalam melaksanakan tanggungjawab dan wewenang yang diamanatkan UU Nomor 24/2007 tidak dapat dijalankan dengan efektif. Hambatan birokrasi semakin panjang.

Otorisasi memegang kendali komando dan pelaksanaan dalam fase bencana (tanggap darurat), tidak dapat berjalan. Tidak berlaku One Command, One Rule dan One Corps di lapangan. Koordinasi menjalin kerjasama dengan masyarakat dan lembaga Internasional juga menjadi tidak mudah.

Belum lagi kesulitan untuk koordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian diluar lingkup Menko Polhukam yang memang merupakan partner utama seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan beberapa kementerian lainnya.

Jika yang disampaikan Pak Moeldoko, merupakan kebijakan yang akan diambil Pemerintah, maka hemat kami untuk menjadi Kepala BNPB tidak perlu bintang 3 aktif. Cukup bintang 2 purnawirawan, atau pejabat Sipil saja, sebab sudah ada jenderal-jenderal aktif di Kemenko Polhukam yang akan membackup BNPB.

Mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, bukan bermaksud menggurui, sebaiknya jika menyangkut kebijakan penting yang terkait dengan perubahan regulasi (PP, atau Perpres), yang menyampaikannya adalah Mensekneg dan atau Sekretaris Kabinet, sebab hal tersebut merupakan tupoksi mereka.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru