Informasinya sudah ada pembagian tugas bahwa untuk fase tanggap darurat di koordinasi oleh Menko Polhukam, sedangkan pada fase paska bencana (rehab, rekon), baru urusan Menko PMK. Tapi hal ini tidak sesuai dengan Perpres 8 / 2008.
Downgrade BNPB
Jika revisi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB, adalah menempatkan kedudukan BNPB di bawah Kementerian Koordinator Polhukam, jelas men-downgrade-kan BNPB dan menabrak UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Implikasinya adalah, ruang gerak BNPB dalam melaksanakan tanggungjawab dan wewenang yang diamanatkan UU Nomor 24/2007 tidak dapat dijalankan dengan efektif. Hambatan birokrasi semakin panjang.
Otorisasi memegang kendali komando dan pelaksanaan dalam fase bencana (tanggap darurat), tidak dapat berjalan. Tidak berlaku One Command, One Rule dan One Corps di lapangan. Koordinasi menjalin kerjasama dengan masyarakat dan lembaga Internasional juga menjadi tidak mudah.
Belum lagi kesulitan untuk koordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian diluar lingkup Menko Polhukam yang memang merupakan partner utama seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan beberapa kementerian lainnya.
Jika yang disampaikan Pak Moeldoko, merupakan kebijakan yang akan diambil Pemerintah, maka hemat kami untuk menjadi Kepala BNPB tidak perlu bintang 3 aktif. Cukup bintang 2 purnawirawan, atau pejabat Sipil saja, sebab sudah ada jenderal-jenderal aktif di Kemenko Polhukam yang akan membackup BNPB.
Mohon maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, bukan bermaksud menggurui, sebaiknya jika menyangkut kebijakan penting yang terkait dengan perubahan regulasi (PP, atau Perpres), yang menyampaikannya adalah Mensekneg dan atau Sekretaris Kabinet, sebab hal tersebut merupakan tupoksi mereka.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






