Bahkan pada Pasal 12, salah satu tugas penting Kepala BNPB adalah melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
Jadi laporan direct kepada Presiden tidak lagi bertingkat, mengingat persoalan bencana memerlukan keputusan yang cepat dan tepat.
Berikutnya kita cermati apa sebenarnya substansi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB sebagai implementasi amanat Pasal 17 (UU 24/2007) “bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden”.
Ada yang menarik dalam Perpres tersebut, yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 4, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (sekarang bernama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).
Untuk melaksanakan tugas-tugas koordinasi dimaksud, maka di Kemenko PMK, dalam kelembagaannya ada Deputi yang betugas melaksanakan koordinasi bidang penanggulangan bencana (Deputi I).
Perlu dipahami terkait koordinasi, tentu tidak mengeliminir kewajiban BNPB untuk melaporkan langsung kepada Presiden setiap perkembangan terjadinya bencana. Sebab ada hal-hal yang sifatnya penting dan segera perlu diputuskan oleh Presiden.
Kenyataan dilapangan, dalam dua kejadian bencana sekala besar di tahun 2018 (tsunami, gempa bumi) di Lombok dan Palu, ternyata yang tampil mengkoordinasikan penanganan bencana adalah Menko Polhukam, bukan Menko PMK.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






