Downgrade BNPB

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahkan pada Pasal 12, salah satu tugas penting Kepala BNPB adalah melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

Jadi laporan direct kepada Presiden tidak lagi bertingkat, mengingat persoalan bencana memerlukan keputusan yang cepat dan tepat.

Berikutnya kita cermati apa sebenarnya substansi Perpres Nomor 8 Tahun 2008 Tentang BNPB sebagai implementasi amanat Pasal 17 (UU 24/2007) “bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana diatur dengan Peraturan Presiden”.

Ada yang menarik dalam Perpres tersebut, yaitu sesuai dengan bunyi Pasal 4, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (sekarang bernama Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan).

Untuk melaksanakan tugas-tugas koordinasi dimaksud, maka di Kemenko PMK, dalam kelembagaannya ada Deputi yang betugas melaksanakan koordinasi bidang penanggulangan bencana (Deputi I).

Perlu dipahami terkait koordinasi, tentu tidak mengeliminir kewajiban BNPB untuk melaporkan langsung kepada Presiden setiap perkembangan terjadinya bencana. Sebab ada hal-hal yang sifatnya penting dan segera perlu diputuskan oleh Presiden.

Kenyataan dilapangan, dalam dua kejadian bencana sekala besar di tahun 2018 (tsunami, gempa bumi) di Lombok dan Palu, ternyata yang tampil mengkoordinasikan penanganan bencana adalah Menko Polhukam, bukan Menko PMK.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru