JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menanggapi informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dugaan ini mencuat setelah hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU tersebar di media sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima informasi tersebut secara resmi.
“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi itu dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Budi, Sabtu (01/06/2025).
KPK menilai laporan Inspektorat layak ditindaklanjuti mengingat ada indikasi kuat praktik gratifikasi kepada pejabat struktural.
Surat Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bocor ke Media Sosial
Kabar adanya gratifikasi di Kementerian PU pertama kali mencuat dari surat resmi berkop Inspektorat Jenderal.
Surat tersebut ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana dan memuat hasil audit investigasi internal.
Dalam surat itu, disebutkan adanya pemberian uang oleh seorang Kepala Biro berinisial D kepada pejabat tinggi.
Baca Juga:
Dua Pabrik Disegel, Menteri Lingkungan Sebut Polusi Udara Jabodetabek Bisa Picu Kematian Dini
Mencari Keadilan di Tengah Beton Retak: Curhat Warga Puri Park View ke Pemerintah, Termasuk Soal AJB
Penerima gratifikasi disebut-sebut merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian PU, meski belum disebutkan namanya secara terbuka.
Total gratifikasi yang teridentifikasi terdiri atas uang tunai Rp10 juta dan US$5.900, atau sekitar Rp96 juta.
Modus Dugaan Gratifikasi: Permintaan Dana untuk Kepentingan Pribadi
KPK menyebut modus dugaan gratifikasi berupa permintaan dana oleh pejabat kepada staf di bawahnya.
Dana tersebut, menurut hasil audit internal, dipergunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas kedinasan.
Baca Juga:
Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK
Lamine Yamal Bersinar, Spanyol Singkirkan Prancis Lewat Drama Sembilan Gol
KPK menilai pola semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan etika birokrasi.
“Gratifikasi bukan hanya persoalan pidana, tapi mencederai prinsip pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Prasetyo.
Pola seperti ini sering menjadi celah korupsi struktural yang tumbuh dalam sistem birokrasi yang tertutup.
KPK Apresiasi Langkah Cepat Inspektorat Jenderal Kementerian PU
KPK memberikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU atas temuan investigatif tersebut.
Menurut Budi, upaya internal kementerian untuk mengungkap potensi pelanggaran adalah bagian dari penguatan sistem antikorupsi.
“Ini bukti bahwa mekanisme pengawasan internal bisa berjalan bila ada kemauan politik dari pimpinan lembaga,” ujarnya.
KPK juga menyampaikan akan memperkuat koordinasi lewat Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan.
Langkah ini penting sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memperkuat sistem pengawasan pemerintah pusat.
Langkah Pencegahan: Evaluasi dan Monitoring di Seluruh Instansi Pemerintah
KPK menyebut telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi gratifikasi untuk seluruh lembaga negara.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Selasa (27/05/2025) dengan melibatkan kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Dalam forum tersebut, KPK menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan dan penolakan gratifikasi.
Setiap penyelenggara negara diminta untuk menjadikan integritas sebagai budaya, bukan sekadar prosedur administratif.
“Tidak hanya mencegah, tapi membangun ekosistem antikorupsi berbasis transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.
Sikap Kementerian PU: Belum Ada Klarifikasi Resmi Pejabat Terkait
Hingga Sabtu (01/06/2025), belum ada pernyataan resmi dari Sekretariat Jenderal Kementerian PU.
Upaya konfirmasi terhadap pejabat yang disebut dalam surat investigasi masih berlangsung di sejumlah media.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Dadang Rukmana belum merespons permintaan wawancara dari beberapa redaksi nasional.
Publik menunggu transparansi dari Kementerian PU untuk menegaskan langkah tindak lanjut secara internal.
Beberapa pengamat menilai, jika tidak direspons cepat, isu ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap kementerian teknis tersebut
Analisis, Solusi, dan Ajakan: Transparansi Jadi Kunci Cegah Gratifikasi Struktural
Dugaan gratifikasi di Kementerian PU menunjukkan lemahnya mekanisme internal dalam mendeteksi pelanggaran integritas.
Meskipun Inspektorat Jenderal berani mengungkapnya, tindak lanjut yang konkret sangat diperlukan agar tak berhenti sebagai laporan.
Penguatan sistem pelaporan gratifikasi wajib dibarengi dengan perlindungan terhadap pelapor dan pemutakhiran regulasi internal.
Solusinya mencakup pembentukan unit kepatuhan independen di tiap kementerian dan audit berkala oleh lembaga eksternal.
KPK dan Ombudsman bisa menjalin kerja sama untuk membangun indeks kepatuhan terhadap gratifikasi.
Kepada publik, penting untuk terus mengawasi dan melaporkan jika menemukan pola permintaan dana serupa di lembaga lain.
Gratifikasi bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk korupsi sistemik yang harus diputus di akarnya.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infobumn.com dan Bisnisnews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Hallokampus.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Nusraraya.com dan Jakartaoke.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center