Banyak oknum yang memanfaatkan adanya berita hoax ini untuk kepentingan mereka dalam tujuan yang berbeda seperti untuk tujuan berpolitik yang secara terus-menerus atau berangsur-angsur dapat menyebabkan konflik di tengah masyarakat.
Kecenderungan masyarakat dalam menggunakan sosial media yang sangat aktif membuat oknum penyebar berita hoax terpacu untuk berlomba-lomba dalam membuat berita yang dapat terlihat seperti berita nyata dengan menambahkan foto maupun video terjadinya berita tersebut. Motif yang digunakan adalah supaya banyak orang bersimpati dan dapat menjadikan keuntungan salah satu pihak.
Budaya masyarakat Indonesia yang kurang minat membaca dan mudah terpengaruh oleh lingkungan orang disekitarnya yang memicu terjadinya hoax ini. Menghina, menistakan, dan memfitnah orang lain diatur oleh hukum di negara Indonesia.
Jika ujaran kebencian berisi tentang pencemaran nama baik atau merendahkan suatu individu maupun kelompok tertentu maka pembuat ujaran kebencian tersebut dapat dipidana sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.
Penggunaan sosial media juga diatur oleh undang-undang ITE yang dapat mengikat pelanggarnya dengan hukuman pidana yang berlaku.





