Media Sosial, Hoaks, Kabar Bohong dan Ancaman Hukumannya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 September 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat/Penasehat Hukum dan Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH, M.Kn. (Foto: Dok Pribadi)

Advokat/Penasehat Hukum dan Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH, M.Kn. (Foto: Dok Pribadi)

Jika bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “ menyiarkan kabar bohong ”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Negara Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki karakter masyarakat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bermoral dan beretika dengan segala kemajemukannya.

Karakter sopan santun, ramah, saling menghormati, dan gemar bersosialisasi yang merupakan ciri masyarakat Indonesia dalam hal budaya dan kepribadian bangsa yang harus dijaga dan dijunjung tinggi untuk dilestarikan secara turun temurun supaya tidak luntur dan akan menular sampai ke anak cucu.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru