Jika bermuatan pemerasan dan atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE; Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE; Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.
Kedua, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) juga mengatur hal yang serupa walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “ menyiarkan kabar bohong ”. Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Negara Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki karakter masyarakat yang berbeda satu dengan yang lainnya. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang bermoral dan beretika dengan segala kemajemukannya.
Karakter sopan santun, ramah, saling menghormati, dan gemar bersosialisasi yang merupakan ciri masyarakat Indonesia dalam hal budaya dan kepribadian bangsa yang harus dijaga dan dijunjung tinggi untuk dilestarikan secara turun temurun supaya tidak luntur dan akan menular sampai ke anak cucu.





