Keculasan Menaker Ida Fauziah Perihal Upah Buruh Tahun 2021

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 2 November 2020 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. (Foto: Instagram @idafauziyahnu)

Keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 tidak naik itu adalah keputusan sepihak.

Lantas etika seperti apa yang patut bagi seorang pejabat publik di negeri ini yang secara terang terangan culas mencatut otoritas Depenas untuk memberi persetujuan guna menentukan naik atau tidak upah buruh tahun berikutnya.

“Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas”, kata Mirah Sumirat. Apabila ada kalimat dari siapa pun atau pejabat mengaku ada yang merekomendasikan dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan.

“Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong” katanya.

“Lantas apa sanksinya yang pantas dikenakan terhadap pejabat yang berbohong seperti itu” tanya Chairudin, seorang buruh saat diskusi rutin Atlantika Institut Nusantara di Tangerang Sabtu, 31 Oktober 2020.

Menurut Mirah Sumirat, dalam rapat pleno Depenas belum pernah ada keputusan kolektif yang ditetapkan. Masing-masing perwakilan menurut Mirah Sumirat masih memberikan rekomendasi saja terkait dengan pengupahan untuk tahun 2021, katanya menegaskan.

Pembahasannya masih baru akan dilakukan lebih lanjut. Meski begitu dia pun mengakui ada rekomendasi dari pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Upah buruh untuk 2021 diusulkan sama nilai besarannya dengan upah tahun 2020. Sementara wakil dari kaum buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Jadi forum Tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu telah diambil alih oleh Menaker, atau pemerintah secara sepihak, Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, dan tidak tahu. Jadi tidak pernah ada rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh yang mdnystakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” katanya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru