Keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 tidak naik itu adalah keputusan sepihak.
Lantas etika seperti apa yang patut bagi seorang pejabat publik di negeri ini yang secara terang terangan culas mencatut otoritas Depenas untuk memberi persetujuan guna menentukan naik atau tidak upah buruh tahun berikutnya.
“Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas”, kata Mirah Sumirat. Apabila ada kalimat dari siapa pun atau pejabat mengaku ada yang merekomendasikan dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan.
“Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong” katanya.
“Lantas apa sanksinya yang pantas dikenakan terhadap pejabat yang berbohong seperti itu” tanya Chairudin, seorang buruh saat diskusi rutin Atlantika Institut Nusantara di Tangerang Sabtu, 31 Oktober 2020.
Menurut Mirah Sumirat, dalam rapat pleno Depenas belum pernah ada keputusan kolektif yang ditetapkan. Masing-masing perwakilan menurut Mirah Sumirat masih memberikan rekomendasi saja terkait dengan pengupahan untuk tahun 2021, katanya menegaskan.
Pembahasannya masih baru akan dilakukan lebih lanjut. Meski begitu dia pun mengakui ada rekomendasi dari pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Upah buruh untuk 2021 diusulkan sama nilai besarannya dengan upah tahun 2020. Sementara wakil dari kaum buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.
Jadi forum Tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu telah diambil alih oleh Menaker, atau pemerintah secara sepihak, Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
“Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, dan tidak tahu. Jadi tidak pernah ada rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh yang mdnystakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






