Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan Dipanggil KPK, Terkait Kasus Harun Masiku

- Pewarta

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa menjadwalkan pemanggilan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023.

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta.

Dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tujuan pemanggilan Wahyu Setiawan.

Terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

Baca artikel lainnya di sini : Harta Tak Terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan

“Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM”.

“Kamis (28/12/2023), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan.

Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto : Mas Gibran yang Dibilang Anak Ingusan Ternyata Tampil Baik Saat Debat

Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

“Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.*

Berita Terkait

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen
Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai
Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun
Chromebook Kemendikbud Jadi Masalah Hukum: Nadiem Diperiksa, Spesifikasi Laptop Diduga Sengaja Diubah Paksa
Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Dugaan Makar Di Balik Aksi Demo, NasDem Tuntut Investigasi Independen

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Strategi Prabowo Menuju APBN Tanpa Defisit: Efisiensi Hingga Reformasi BUMN

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:33 WIB

Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Wakapolri, Era Baru Kepolisian Dimulai

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:15 WIB

Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Diintensifkan, Prabowo Ambil Sikap

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:56 WIB

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun

Berita Terbaru