MK dengan kewenangannya mendukung penuh kemauan elit politik ini dan memberikan argumentasi hukum yang seolah-olah legal dan mendukung legitimasi kepada threshold tersebut .
Patut dicatat bahwa ada 2 orang hakim MK dari 9 orang yang tidak setuju dengan keputusan MK yang mendukung penetapan threshold atau ambang batas itu dan mengajukan dissenting opinion yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo.
Artinya kedua orang hakim ini tidak bertanggung jawab secara moral atas berlakunya reshold yang mengakibatkan maraknya uang mahar politik.
Pada gilirannya uang mahar politik tersebut menimbulkan maraknya korupsi di Indonesia karena UU Pilkada juga sejiwa dengan itu sehingga para pemimpin yang terpilih mempunyai dorongan yang kuat untuk melakukan korupsi demi mengembalikan uang yang telah disetorkannya sebagai mahar politik ditambah dengan keuntungannya.
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa MK yang telah berkali-kali menggagalkan gugatan terhadap presidential dan parliamentary threshold adalah biang kerok terjadinya uang mahar politik dan korupsi di seluruh Indonesia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






