Treshold Akibatkan Mahar Politik dan Korupsi, MK Harus Tanggung Jawab

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 27 Agustus 2020 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presidential dan parliamentary threshold. (Foto : hukumonline.com)

Presidential dan parliamentary threshold. (Foto : hukumonline.com)

Opiniindonesia.com – Presidential dan parliamentary threshold yang berlaku sejak pemilu dan pilpres 2004 telah berkali-kali digugat ke Mahkamah Konstitusi dan digagalkan terus oleh MK.

Setidaknya ada 3 pihak yang telah pernah mengajukan gugatan kepada MK untuk membatalkan presidential dan parliamentary threshold itu yaitu Yusril Ihza Mahendra, Effendi Ghazali dan Rocky Gerung, namun semuanya dikalahkan oleh MK.

Padahal nyata benar bahwa treshold tersebut secara substansial bertentangan dengan UUD 45 pasal 6a yang tidak mensyaratkan sama sekali jumlah kursi parpol yang mendukung calon presiden atau pasal-pasal lain dari konstitusi itu juga tidak ada yang mensyaratkan jumlah kursi parpol untuk bisa duduk di DPR (parliamentary threshold) .

Dengan demikian pencantuman threshold yang pertama kalinya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 kemudian berubah menjadi UU no 42/2008 dan berubah lagi menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang semuanya mengatur antara lain soal threshold bertentangan dan melanggar UUD 45 .

Namun elit politik memang menghendaki untuk menghalang-halangi munculnya putra-putra terbaik bangsa yang menjadi Capres alternatif namun tidak dapat dikendalikan oleh elit politik.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru