Karena itu untuk menghilangkan akar masalah sebab-sebab terjadinya korupsi di Indonesia maka MK harus menghilangkan pasal-pasal tentang presidential dan parliamentary threshold dalam UU Pemilu dan yang mensyaratkan prosentase dukungan parpol untuk Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada menjadi nol persen.
Oleh : Abdulrachim K, Analis.






