“Kumaha Aing” Merupakan Haluan Pemerintah yang Bandel

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Politik dan Kebangsaan,  M Rizal Fadillah. (Foto : kontenislam.com)

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah. (Foto : kontenislam.com)

Opiniindonesia.com – Negara demokrasi bohong adalah negara Indonesia kini. Bohong bahwa konon kekuasaan di tangan rakyat. Faktanya kekuasaan tetap ada di tangan Pemerintah. Dari Pemerintah oleh Pemerintah untuk Pemerintah. Pemerintah yang tak peduli suara dan perasaan rakyat.

RUU BPIP adalah RUU kacau. RUU usulan Pemerintah mengganti RUU HIP inisiatif DPR. RUU baru yang seharusnya masuk antrian Prolegnas dulu. Tetapi mengingat Pemerintah adalah penguasa yang tak bisa diganggu gugat maka dilabraklah fatsun bahkan aturan itu. Kata orang sunda “kumaha aing”, kata orang betawi “gimana gue”.

Masyarakat melihat bahwa Pemerintah semakin bandel saja. Omnibus law itu rentan dan menyakiti masyarakat bawah, diprotes buruh, tetapi lanjut saja “the show must go on”. UU No 2 tahun 2020 eks Perppu 1 tahun 2020 menginjak kedaulatan DPR dan menghancurkan kedaulatan hukum, namun dianggap tak masalah. DPR “manggut-manggut” saja.

Politisi dikebiri, Polisi dan TNI di bawah kendali, partai politik menyatukan diri, pengusaha butuh proteksi, mahasiswa tak ada biaya untuk demonstrasi, aksi sebatas diskusi, pengkritisi bisa dipersekusi, Pemerintah pun semakin percaya diri.

Anak dan kerabat istana maju Pilkada sah sah saja. Itu hak warga negara, begitu dalihnya. Sorotan nepotisme Presiden dan pejabat lain dianggap angin lalu. Nanti juga berhenti, begitu fikirnya. Tutup telinga tutup mata. Pokoknya negara bagaimana saya, bagaimana pemegang kuasa.

Semua Perppu menjadi alat kepentingan politik. Tidak memenuhi syarat “kegentingan memaksa”. Hanya karena disetujui oleh DPR maka perilaku bandel dalam melanggar Konstitusi ini menjadi tidak terasa. Sebenarnya DPR juga ikut dan termasuk melanggar Konstitusi.

Karakter nakal dan sikap bandel Pemerintah sudah sampai untuk dapat terpenuhinya ketentuan Ketetapan MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Seharusnya mundur. Dengan Putusan Mahkamah Agung No 44 P/HUM/2019 yang merontokkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No 5 tahun 2019 telah mendelegitimasi Pemerintah. Seharusnya dimundurkan.

Dalam keluarga jika ada anak bandel, maka ia patut diingatkan, diberi petuah, dijewer dan diberi sanksi. Jika sampai durhaka dan menyakiti terus kedua orang tuanya, maka pantas dan bisa diterima alasan, jika akhirnya ia harus diusir keluar rumah. Bahkan tidak diakui lagi sebagai anaknya lagi.

Negara ini sedang mengalami perilaku bandel dari penyelenggara negaranya. Hukum sudah saatnya untuk bertindak tegas dalam rangka memulihkan kedaulatannya.

Jangan biarkan terus tercabik-cabik dan tak berdaya.

Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru