Penggeledahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Awal Terbongkarnya Dugaan Suap dan Gatifikasi TKA

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Dok. Kpk.go.id)

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Dok. Kpk.go.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025,.

Hal itu meenjadi babak baru dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus baru yang berasal dari laporan masyarakat pada Juli 2024.

“Ini kasus baru. Suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing,” kata Fitroh kepada wartawan.

Fitroh juga menyebut bahwa KPK telah menetapkan tujuh hingga delapan tersangka dalam perkara ini, meski belum membeberkan identitas mereka.

Penelusuran awal mengarah pada dugaan permainan dalam layanan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang mengatur izin pekerja asing masuk ke Indonesia.

Menaker Yassierli: “Sudah Kami Copot Pejabat yang Diduga Terlibat”

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli angkat suara terkait penggeledahan dan penyidikan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik korupsi itu.

“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini.”

“Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa pencopotan dilakukan sebelum KPK turun tangan, sebagai bentuk komitmen kementerian dalam menindaklanjuti laporan internal maupun eksternal.

Kasus ini sendiri, menurutnya, telah berlangsung sejak 2019, namun mulai diselidiki secara resmi oleh KPK sejak pertengahan tahun lalu.

Dugaan Gratifikasi Izin TKA: Simbol Masalah Lama di Birokrasi Perizinan

Kasus ini membuka kembali diskursus lama tentang lemahnya sistem pengawasan di bidang perizinan TKA.

Selama ini, izin tenaga kerja asing kerap menjadi ladang basah bagi oknum pejabat yang memanfaatkan celah dalam regulasi dan pengawasan untuk memeras pemohon atau perusahaan pengguna TKA.

Sumber internal Kemnaker menyebut praktik suap mencakup “uang pelicin” untuk mempercepat proses izin dan menjamin keluarnya rekomendasi teknis.

Tak jarang, perusahaan jasa outsourcing tenaga kerja asing menjadi perantara dalam praktik tersebut.

“Ini adalah cerminan lemahnya sistem digitalisasi dan keterbukaan informasi publik di sektor perizinan,” kata seorang peneliti tata kelola dari Lembaga Antikorupsi Nasional yang enggan disebutkan namanya.

Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan berbasis data terbuka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Layanan TKA Tak Terganggu, Menaker Janji Pembenahan Menyeluruh

Menaker Yassierli meyakinkan publik bahwa proses layanan izin TKA tetap berjalan normal meskipun sejumlah pejabat dicopot.

Ia menyebut Kemnaker telah menyiapkan langkah-langkah untuk menjamin kelancaran operasional tanpa adanya hambatan akibat kasus hukum ini.

“Karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan bahwa pihaknya melihat kasus ini sebagai momentum perbaikan birokrasi.

Kemnaker, kata Yassierli, akan mengevaluasi sistem layanan dan memodernisasi mekanisme pemberian izin.

Termasuk mempertimbangkan sistem pemantauan digital yang terintegrasi antar lembaga.

Solusi Jangka Panjang: Digitalisasi, Transparansi, dan Peran Pengawasan Publik

Kasus ini menyiratkan urgensi reformasi menyeluruh dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Prof. Hari Nugroho, menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat digitalisasi sistem pelayanan.

“Portal layanan harus transparan, setiap proses izin harus bisa dilacak status dan pejabat penanggung jawabnya. Ini soal akuntabilitas,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya partisipasi publik dan keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam melakukan audit sosial terhadap kementerian dan lembaga layanan publik.

Pemerintah juga didorong untuk membuka akses data TKA secara terbuka agar publik dapat mengawasi siapa saja yang mendapat izin, dari mana asalnya, dan sektor apa yang menjadi tujuan kerja.

KPK pun diharapkan membuka hasil penyidikan secara transparan dan tegas menindak seluruh pihak yang terlibat — termasuk bila ada kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau makelar izin di luar kementerian.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Mediaemiten.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Hariancirebon.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Chromebook Kemendikbud Jadi Masalah Hukum: Nadiem Diperiksa, Spesifikasi Laptop Diduga Sengaja Diubah Paksa
Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK
IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia
Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Apresiasi Laporan Internal
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis
KTT ASEAN 2025: Prabowo Bicara Soal Solidaritas dan Ekspansi Keanggotaan
Menkop Budi Arie Sambangi KPK, Bahas Pencegahan Korupsi di Lembaga Koperasi dan UMKM Nasional
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:51 WIB

Chromebook Kemendikbud Jadi Masalah Hukum: Nadiem Diperiksa, Spesifikasi Laptop Diduga Sengaja Diubah Paksa

Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:09 WIB

Proyek Iklan Bank BJB Diduga Rugikan Negara Sebesar Rp222 Miliar, Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:21 WIB

IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com, Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia

Senin, 2 Juni 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Gratifikasi di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, KPK Apresiasi Laporan Internal

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis

Berita Terbaru