Soal pandemi semua tahu, tetapi tidak boleh menjadi legitimasi bagi Satgas Penanganan Covid 19 memiliki kewenangan extra ordinary untuk menyatakan seseorang atau sekelompok orang melakukan perbuatan pidana lalu dengan semaunya melaporkan ke pihak kepolisian.
Ini negara hukum, bukan negara Satgas, pak Bima Arya. Jika Direktur RS atau Dokter diproses hukum atas dasar alasan tidak membuka rahasia pasien, maka betapa banyak kelak korban akan berjatuhan.
Semestinya jika dinilai ada kekeliruan, maka kepada lembaga profesi seperti IDI pengaduan disampaikan. Baru setelah ada kejelasan menurut kompetensi medis, maka diputuskan dapat atau tidaknya berlanjut ke ranah hukum melalui Kepolisian.
UU Kekarantinaan Kesehatan dilaksanakan penuh dengan multi tafsir. Ketika pilihan kebijakan adalah PSBB bukan Karantina, maka ada tidaknya sanksi pidana masih diperdebatkan di kalangan ahli.
Demikian juga soal test SWAB tentang kewajiban rakyat atau pasien membuka informasi, itupun perlu penjelasan dan aturan yang jelas.
Demikian juga kewenangan Satgas yang berada di ruang administrasi atau hukum. Menjadi sama dengan aparat keamanan kah atau berstatus sebagai “Polisi Kesehatan” ?
Yang jelas UU No 44 tahun 2004 tentang Rumah Sakit mengatur adanya hak pasien untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita beserta data-data medisnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






