Kacau Negara ini jika seenaknya memberi kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas. Pandemi Covid 19 tak boleh jadi alat untuk merampok uang negara atau menghukum sewenang-wenang seseorang atau institusi hanya dengan tafsir sepihak.
Pak Bima Arya yang terhormat, kembali lagi dipertegas bahwa Indonesia ini menurut Konstitusi adalah Negara Hukum (Rechstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machstaat), apalagi Negara Satgas (Satgasstaat) !
Oleh : M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Hukum.






