Saatnya Jokowi Atasi Defisit BPJS Kesehatan, Tanpa Berani Rakyat

- Pewarta

Senin, 4 November 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden terpilih 2019, Joko Widodo.

Presiden terpilih 2019, Joko Widodo.

Opiniindonesia.com – Mungkinkah? Pertanyaan itu yang pasti meluncur dari jutaan anggota BPJS ketika membaca judul tulisan ini. Lalu, harapan bergulung-bergulung bak gelombang menyusulinya.

Kita tahu, defisit BPJS Kesehatan telah berlangsung lama, sejak terbentuknya kabinet I Jokowi. Awalnya defisit Rp 3,5 T di 2015 lalu membengkak di tahun 2019 menjadi Rp 28 T. Bahkan hingga berakhirnya Kabinet Kerja jilid-1, masalah ini terus berlanjut. Dan befisit itu, justru menjadi ancaman serius.

Defisit ini membuat BPJS Kesehatan semakin terseok-seok. Akibatnya banyak kewajibannya ke rumah sakit, perusahaan farmasi, dan pihak lain yang mengklaimnya tak terberjalan. Bahasa vulgarnya BPJS gagal bayar. Dampak nyatanya rakyat sebagai anggota, tak terlayani.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi defisit BPJS tersebut. Memberikan dana talangan dari APBN, bantuan dana pemda, mengatasi fraud, perbaikan sistem, sampai dengan mengurangi manfaat lainnya. Namun upaya yang telah dilakukan tersebut, belum juga membuahkan hasil.

Pemerintah juga akan terbebani bila setiap kali memberikan dana talangan

Iuran kecil dengan manfaat yang besar, merupakan penyebab utama BPJS defisit. Di samping itu, ada jenis penyakit, katostropik namanya, yang masuk dalam daftar tanggungan. Jumlahnya sangat besar bahkan telah menjadi beban.

Padahal penyakit itu muncul akibat hobby atau kebiasan orang. Penyakit yang juga bisa menularkan orang. Harusnya penyakit ini tidak masuk dalam tanggungan BPJS. Atau, mereka, para penyebab penyakit itu, membayar sendiri.

Bagaimana caranya? Sekali lagi, sebagai pihak yang menyebabkan diri sendiri mengidap penyakit berat itu, mereka harus bertanggung jawab.

Sebuah konsep besar yang insyaa Allah akan melegakan semua pihak, peserta notabene rakyat dan pemerintah, sudah disiapkan untuk mengatasinya. Satu konsep yang menjamin para peserta tidak menjerit karena kenaikan iuran super berat sebesar 100 persen, dan pemerintah dijamin aman karena APBNnya tidak dipakai.

Setelah konsep ini berjalan, maka layanan terhadap para peserta akan meningkat pula 100%. Tidak akan ada lagi pasien yang terkatung-katung dan tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien karena tunggakan BPJS belum dibayarkan.

Artinya, BPJS benar-benar dapat menjaminan kesehatan untuk 221 juta pesertanya bukan bualan lagi. Dan pemerintah juga tak perlu lagi mencari dalih atas fakta yang ada. Jika konsep ini dikepreskan, maka dalam satu tahun defisit BPJS akan dilunasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Bagaimana caranya? Inilah yang harus didengar langsung oleh Letjen TNI dr. Terawan dan Presiden Jokowi. Yang pasti, konsep ini sama sekali tidak akan membebani rakyat dan pemerintah.

Semoga pemerintah mau mendengar konsep ini. Ya, saatnya Jokowi mampu mengatasi BPJS tanpa membenani rakyat.

Oleh: M. Nigara. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru