Opiniindonesia.com – Mungkinkah? Pertanyaan itu yang pasti meluncur dari jutaan anggota BPJS ketika membaca judul tulisan ini. Lalu, harapan bergulung-bergulung bak gelombang menyusulinya.
Kita tahu, defisit BPJS Kesehatan telah berlangsung lama, sejak terbentuknya kabinet I Jokowi. Awalnya defisit Rp 3,5 T di 2015 lalu membengkak di tahun 2019 menjadi Rp 28 T. Bahkan hingga berakhirnya Kabinet Kerja jilid-1, masalah ini terus berlanjut. Dan befisit itu, justru menjadi ancaman serius.
Defisit ini membuat BPJS Kesehatan semakin terseok-seok. Akibatnya banyak kewajibannya ke rumah sakit, perusahaan farmasi, dan pihak lain yang mengklaimnya tak terberjalan. Bahasa vulgarnya BPJS gagal bayar. Dampak nyatanya rakyat sebagai anggota, tak terlayani.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi defisit BPJS tersebut. Memberikan dana talangan dari APBN, bantuan dana pemda, mengatasi fraud, perbaikan sistem, sampai dengan mengurangi manfaat lainnya. Namun upaya yang telah dilakukan tersebut, belum juga membuahkan hasil.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Pemerintah juga akan terbebani bila setiap kali memberikan dana talangan
Iuran kecil dengan manfaat yang besar, merupakan penyebab utama BPJS defisit. Di samping itu, ada jenis penyakit, katostropik namanya, yang masuk dalam daftar tanggungan. Jumlahnya sangat besar bahkan telah menjadi beban.
Padahal penyakit itu muncul akibat hobby atau kebiasan orang. Penyakit yang juga bisa menularkan orang. Harusnya penyakit ini tidak masuk dalam tanggungan BPJS. Atau, mereka, para penyebab penyakit itu, membayar sendiri.
Bagaimana caranya? Sekali lagi, sebagai pihak yang menyebabkan diri sendiri mengidap penyakit berat itu, mereka harus bertanggung jawab.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Sebuah konsep besar yang insyaa Allah akan melegakan semua pihak, peserta notabene rakyat dan pemerintah, sudah disiapkan untuk mengatasinya. Satu konsep yang menjamin para peserta tidak menjerit karena kenaikan iuran super berat sebesar 100 persen, dan pemerintah dijamin aman karena APBNnya tidak dipakai.
Setelah konsep ini berjalan, maka layanan terhadap para peserta akan meningkat pula 100%. Tidak akan ada lagi pasien yang terkatung-katung dan tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien karena tunggakan BPJS belum dibayarkan.
Artinya, BPJS benar-benar dapat menjaminan kesehatan untuk 221 juta pesertanya bukan bualan lagi. Dan pemerintah juga tak perlu lagi mencari dalih atas fakta yang ada. Jika konsep ini dikepreskan, maka dalam satu tahun defisit BPJS akan dilunasi.
Bagaimana caranya? Inilah yang harus didengar langsung oleh Letjen TNI dr. Terawan dan Presiden Jokowi. Yang pasti, konsep ini sama sekali tidak akan membebani rakyat dan pemerintah.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Semoga pemerintah mau mendengar konsep ini. Ya, saatnya Jokowi mampu mengatasi BPJS tanpa membenani rakyat.
Oleh: M. Nigara. Penulis adalah Wartawan Senior Indonesia.