Segala perlakuan sewenang-wenang dengan tindakan arogansi, tindakan barbar, tindakan rekayasa serta pemutar balikan fakta, fitnah, balas dendam, kebencian, dengan menggunakan “tangan hukum” dengan berlindung pada slogan “negara hukum” sebagai alat pemuas nafsu balas dendam dan kebencian adalah sangat bertentangan dengan Pancasila serta merusak dan menginjak-injak ideologi serta dasar negara Pancasila.
Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII-2011 Lemhannas RI.
Halaman : 1 2






