Pendidikan Tinggi Hukum kita dapat dikatakan sebagai PRODUSEN profesional dan akademisi hukum yang handal.
Kita harus menyadari bahwa memang betul pendidikan harus kita arahkan serta meresponse kebutuhan pasar, namun apakah hanya itu satu-satunya yang harus kita lakukan?
Kalau itu yang kita utamakan maka pendidikan tinggi hukum kita akan menjadi sesuatu yang terasing (secluded, teralienasi) dari lingkungannya karena mendidik manusia hukum terlepas dari keutuhan diri manusia.
Mari kita bersama melakukan gerakan menuju PEMIKIRAN HUKUM yang PROGRESIF sehingga secara bertahap namun pasti kita akan mencoba menapaki mutiara kata Marc Galanter yakni menjadi ilmuwan hukum yang mampu ALLEVIATING HUMAN SUFFERING dan menjadi professional hukum yang NEED TO BE EVOLVED PERSONS.
Tangan para penstudi hukum akan menorehkan nasib rakyat, apakah ke depan penegak hukum serta pendidikan tinggi hukum sebagai IBU ASUH benar-benar mampu memberikan manfaat bagi rakyatnya atau sebaliknya (menindas rakyatnya).






