Selamatkan Indonesia dengan Hukum Pancasila, Bukan Menindas

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 2 Oktober 2020 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Pakar Hukum/Guru Besar Filsafat Pancasila Undip, Prof Dr Pierre Suteki SH MHum. (Foto : Tintasiyasi.com)

Pertanyaan besarnya: MUNGKINKAH ADA YANG ANTI DENGAN SESUATU YANG TIDAK ADA? Jadi, dengan penalaran yang “waras” menyatakan radikalisme itu berarti sikap dan perbuatan yang Anti Pancasila itu hanyalah tindakan yang tidak berdasar, artinya hal itu hanya menunjukkan bahwa rezim penguasa menjadikan Pancasila sebagai “alat gebuk” terhadap pihak yang berseberangan dengannya.

Pancasila hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Jika demikian, apakah hal ini mampu menunjukkan kesaktian Pancasila atau sebenarnya yang tengah berlangsung adalah KESAKITAN Pancasila?

Pancasila tidak lagi menjadi kaidah penuntun dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Jika secara ideal Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, tampaknya itu bagaikan peribahasa jauh panggang dari api.

Hukum yang pembentukannya tidak lagi didasarkan pada Pancasila justru telah dijadikan sebagai alat untuk legitimasi kekuasaan. Hal ini justru menunjukkan watak otoritarianisme sebuah pemerintahan yang mengaku demokratis.

Ini sebuah ironi, bukan. Hukum yang tidak represif mana mungkin mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru