Pertanyaan besarnya: MUNGKINKAH ADA YANG ANTI DENGAN SESUATU YANG TIDAK ADA? Jadi, dengan penalaran yang “waras” menyatakan radikalisme itu berarti sikap dan perbuatan yang Anti Pancasila itu hanyalah tindakan yang tidak berdasar, artinya hal itu hanya menunjukkan bahwa rezim penguasa menjadikan Pancasila sebagai “alat gebuk” terhadap pihak yang berseberangan dengannya.
Pancasila hanya sebagai alat legitimasi kekuasaan. Jika demikian, apakah hal ini mampu menunjukkan kesaktian Pancasila atau sebenarnya yang tengah berlangsung adalah KESAKITAN Pancasila?
Pancasila tidak lagi menjadi kaidah penuntun dalam pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Jika secara ideal Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, tampaknya itu bagaikan peribahasa jauh panggang dari api.
Hukum yang pembentukannya tidak lagi didasarkan pada Pancasila justru telah dijadikan sebagai alat untuk legitimasi kekuasaan. Hal ini justru menunjukkan watak otoritarianisme sebuah pemerintahan yang mengaku demokratis.
Ini sebuah ironi, bukan. Hukum yang tidak represif mana mungkin mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis.






