Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum tidak bekerja di ruang hampa, yang bebas dari pengaruh berupa faktor-faktor non hukum.
Oleh sebab itu kita sebaiknya bersikap convergence terhadap ilmu sehingga antara sekalian ilmuwan hukum saling menyapa, jangan menutup diri terhadap PERUBAHAN yang setiap detik bisa terjadi.
Dunia ini panthareih, bergerak tanpa henti, everything is flux, demikian kata Heraclitus. Kita juga perlu menyadari bahwa hukum bukanlah semata-mata RULE and LOGIC, tetapi juga BEHAVIOR even behind behavior.
Oleh karena itu, kita seharusnya tidak hanya membaca dan mempelajari teks dan menggunakan logika peraturan saja melainkan perlu mendalami makna hukum, misalnya makna sosial (social meaning) kalau perlu dengan menggunakan cara MORAL READING sebagaimana dikatakan oleh Ronald Dworkin.
Hukum ada bukan untuk keluhuran dirinya sendiri melainkan untuk keluhuran umat manusia dan masyarakatnya.






